DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang saat ia menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Badung pada 2020.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (7/1/2026) dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Denpasar. Majelis hakim dijadwalkan menggelar sidang perdana pada 23 Januari 2026 mendatang.

Penasihat hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menegaskan praperadilan diajukan untuk menguji legalitas penetapan tersangka oleh Polda Bali. Menurutnya, penyidik menggunakan pasal-pasal yang secara hukum sudah tidak relevan dan bertentangan dengan asas legalitas.

Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Pasek menilai pasal tersebut telah lama “kehilangan daya berlaku” karena substansinya telah diserap ke dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  KUHP Baru Jadi Kunci, Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali Dinilai Cacat Hukum

“Sejak 2014, dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat masuk ke rezim hukum administrasi pemerintahan. Jika mengandung unsur pidana, sudah ditarik ke dalam UU Tipikor sejak 1999. Dengan demikian, Pasal 421 KUHP tidak lagi dapat diterapkan,” tegas Pasek.

Ia juga menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terdapat satu pun pasal yang memiliki unsur sepadan dengan Pasal 421 KUHP lama. Oleh karena itu, penerapan pasal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Selain Pasal 421 KUHP, penyidik juga menjerat kliennya dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pasal ini mengatur pidana bagi pihak yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan kelengkapan arsip negara.

Baca juga :  Kuasa Hukum Hormati Keputusan Hakim Tolak Praperadilan Made Daging

Namun, Pasek menilai penerapan pasal kearsipan tersebut juga keliru karena peristiwa yang dipersoalkan telah melampaui batas waktu penuntutan. Objek perkara berupa surat laporan bernomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020, yang dibuat kliennya sebagai laporan akhir penanganan kasus atas permintaan atasan.

“Surat itu bersifat administratif pemerintahan dan dibuat dalam rangka tugas jabatan. Itu bukan perbuatan pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pasek merujuk Pasal 136 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyatakan kewenangan penuntutan gugur karena daluwarsa apabila telah melampaui waktu tiga tahun untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

Baca juga :  Mantan Wakapolri: Kasus Kepala BPN Bali Masuk Ranah Administratif

“Dua pasal yang dikenakan kepada klien kami sama-sama tidak dapat digunakan. Yang satu karena sudah tidak diatur lagi, yang satu lagi karena telah daluwarsa,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan I Made Daging sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran di bidang kearsipan negara. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Dalam surat itu disebutkan, pada 11 Desember 2025 penyidik secara resmi menetapkan I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan tertentu, serta dugaan pelanggaran kearsipan. Kasus ini kini memasuki babak baru melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.