DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim).

Langkah itu muncul setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan oknum pejabat Kemenkes dan tengah menelusuri aliran uang Rp1,5 miliar yang diterima ASN Kemenkes, Hendrik Permana, dalam proses pengurusan anggaran proyek tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi RSUD Kolaka Timur menggunakan pola bottom-up, yakni menelusuri keterlibatan para pihak mulai dari level bawahan hingga pejabat tertinggi.

KPK saat ini memfokuskan pemeriksaan pada aliran uang kickback Rp1,5 miliar yang diterima ASN Kemenkes, Hendrik Permana (HP).

Baca juga :  Breaking News! KPK Berhasil Tangkap Buron Paulus Tannos

“Kami menduga bahwa uang tersebut juga dialirkan ke beberapa pihak, tapi ini masih kami dalami kepada siapa, kapan, dan di mana uang tersebut dialirkan,” ujar Asep, Selasa (25/11/2025).

Menurut Asep, dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa, penyidik selalu menelusuri dua indikator utama: alur uang dan alur perintah. Ia menambahkan, dalam praktiknya, uang suap hampir tidak pernah langsung diterima pimpinan tertinggi suatu instansi. Biasanya uang disalurkan terlebih dahulu ke pegawai pada level bawahan atau perantara.

“Jadi meriksanya dari bawah dulu, dari para penerima, para ASN, kemudian naik ke Dirjen dan lain-lain,” jelasnya.

Baca juga :  KPK : OTT Bupati Muara Enim Diduga Terkait Suap

Meski begitu, Asep menegaskan bahwa KPK wajib memanggil pimpinan tertinggi, termasuk Menteri Kesehatan, jika ditemukan bukti aliran dana atau adanya perintah dari level top manager untuk memuluskan proyek maupun penunjukan langsung.

“Kalau memang ada keterangan-keterangan yang mengatakan ada aliran uang atau alur perintah dari top manager di Kemenkes, tentu kita akan memanggil yang bersangkutan,” tegasnya.

Indikasi keterlibatan pejabat tinggi Kemenkes menguat setelah penyidik memeriksa sejumlah pejabat teras, seperti Dirjen Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya, Sekretaris Ditjen Yankes Andi Saguni, serta Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes Liendha Andajani.

Dalam perkembangan terbaru, pada Senin (24/11/2025), KPK menahan tiga tersangka: Hendrik Permana (ASN Kemenkes), Yasin (ASN Bapenda Sultra sekaligus orang kepercayaan Bupati Koltim), dan Aswin Griksa (swasta). Hendrik diduga menjadi perantara yang menawarkan pelolosan pagu DAK Fisik Kesehatan dengan imbalan fee.

Baca juga :  KPK Usut Dugaan Korupsi di Pertamina, Sudah Ada Sejumlah Tersangka

Akibat praktik suap ini, usulan anggaran pembangunan RSUD Koltim melonjak drastis dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar. KPK kini mendalami apakah lonjakan anggaran dan pengaturan proyek tersebut merupakan inisiatif bawahan atau terdapat persetujuan dari pejabat yang lebih tinggi di lingkungan Kemenkes.

“Kita merayap dari bawah ke atas terus, sambil mendalami alur perintahnya,” tutup Asep.

Editor: Agus Pebriana