DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2020–2024, Ira Puspadewi, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas tindakan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun dalam proses akuisisi PT Jasamarga Nusa (PT JN).

Putusan tersebut dibacakan setelah pengadilan menilai bahwa akuisisi dilakukan berdasarkan laporan valuasi dan due diligence yang direkayasa sehingga tidak mencerminkan kondisi keuangan sebenarnya dari perusahaan yang diambil alih.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa nilai kerugian yang besar dan hampir mendekati kerugian total (total loss) tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP (price vs value). Perbuatan itu juga mencerminkan dampak finansial dan bisnis akuisisi terhadap PT ASDP pada saat akuisisi.

“Kerugian Negara yang terjadi merupakan dampak dari Perbuatan Melawan Hukum dalam proses akuisisi termasuk diantaranya pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan secara keseluruhan,” kata, Minggu (23/11/2025).

Berdasarkan hasil putusan pengadilan tipikor Jakarta, kata Budi, pengkondisian kapal tersebut terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP. Sementara, sambung dia, nilai valuasi saham atau perusahaan, KJPP menyesuaikan dengan ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang lebih rendah dari opsi yang tersedia.

Baca juga :  KPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Bupati Bogor Suap Anggota BPK, Tiga Mangkir

“Tidak hanya terlihat dari perubahan versi kertas kerja penilaian, perbandingan nilai kapal serupa dengan kapal PT ASDP yang setara ukuran dan usianya, serta asumsi yang digunakan konsultan, terdapat pula bukti percakapan para pihak yang menguatkan fakta pengkondisian tersebut,” beber Budi.

Selain itu, kondisi kesehatan keuangan PT JN sebagai perusahaan yang diakuisisi dalam periode sebelum diakusisi (2017-2021) dalam tren menurun atau declining, yang terlihat dari rendahnya dan semakin menurunnya rasio profitabilitas atau Return on Assets, serta kemampuan penyelesaian kewajiban lancar atau rasio likuiditas, sering disebut dengan istilah current ratio.

“Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan Direksi dan tidak dievaluasi bersama dengan konsultan due diligence untuk menilai kelayakan akuisisi,” imbuhnya.

Di sisi aset, ditegaskan Budi, lebih dari 95% nilai aset merupakan kapal berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya sudah dinaikkan sehingga overstated melalui skema akuntansi kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi nilai kapal, transaksi pembelian kapal antar-afiliasi tanpa transaksi pembayaran riil.

Baca juga :  KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes

“Di sisi kewajiban, masih terdapat hutang bank sebesar Rp580 M pada saat menjelang akuisisi. Tidak hanya berdasarkan analisis laporan dan data keuangan PT JN, masalah keuangan yang dihadapi PT JN tersebut juga diketahui dalam percakapan antara Manajer Akuntansi dan Keuangan PT JN dengan atasannya,” sambungnya.

Menurut dia, proses dan hasil due diligence yang tidak obyektif tersebut tidak hanya berdampak pada harga transaksi yang kemahalan, justru pertimbangan bisnis akuisisi juga turut menjadi tanda tanya.

Kemudian berdasarkan data-data aktual, keputusan investasi ini secara realistis tidak layak, karena sama saja seperti mengejar keuntungan sebesar 4,99%, dengan menggunakan modal yang tingkat bunga nya sebesar 11,11%. Kerugian akan semakin menggulung di masa depan.

Perhitungan nilai saham perusahaan PT JN oleh Tim AF dengan menggunakan metode pendapatan atau discounted cash flow atas dasar data tersebut menghasilkan nilai saham PT JN sebesar -383 miliar. Sementara dengan metode asset bersih atau net asset yang akhirnya digunakan dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN ini, nilai saham PT JN sebesar -96,3 miliar.

Baca juga :  Dakwaan Rampung, Mantan Wali Kota Cimahi Segera Disidang Lagi

Perhitungan net asset tersebut dengan mengurangkan total asset dan total kewajiban PT JN setelah nilai kapal PT JN disesuaikan dengan valuasi ahli teknik perkapalan.

Dengan nilai saham/perusahaan negatif tersebut (sejalan dengan hasil analisis), maka jika ada pembayaran atas pengambil alihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut namun ditambahkan dengan nilai negatif saham, yakni sebesar 96,3 miliar.

Lebih lanjut, dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP, yang didapatkan oleh PT ASDP tidak hanya aset yang dimiliki oleh PT JN tapi juga termasuk kewajiban PT JN seperti hutang bank, hutang pembiayaan, hutang usaha, dan lainnya.

“Sehingga nilai sebesar Rp19 miliar bukanlah nilai kapal, melainkan nilai perusahaan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus ditanggung oleh manajemen PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP,” pungkasnya.

Editor: Agus Pebriana