DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan seorang warga Jimbaran berinisial NR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank BRI Kantor Cabang Jimbaran Tahun 2021 dengan nilai mencapai Rp2,3 miliar, Rabu (22/10/2025).

Penetapan tersangka terhadap NR dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung menemukan adanya keterlibatan aktif yang bersangkutan dalam pengajuan dan pencairan 46 kredit fiktif dengan total nilai sekitar Rp2,3 miliar pada tahun 2021.

Baca juga :  Aktif Beri Penyuluhan Hukum, Kejari Badung Terima Penghargaan Pemkab

Kasi Bidang Intelijen Kejari Badung, Gde Anca, mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, NR yang saat itu mengalami kesulitan keuangan meminjam identitas sejumlah karyawan kafe untuk digunakan sebagai debitur fiktif dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank BRI Jimbaran.

Gde Anca mengatakan, modus ini dijalankan bersama dua pihak lainnya, yaitu AH dan SH. Adapun mereka telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025.

“Dalam skemanya, SH berperan mengatur proses pengajuan pinjaman, termasuk menyiapkan lokasi usaha palsu yang dikondisikan seolah-olah milik para debitur,” terangnya.

Baca juga :  Kejari Badung Peroleh Predikat Kejari Terbaik di Bali

Saat petugas bank melakukan kunjungan atau on the spot (OTS), para pemilik tempat usaha asli diminta meninggalkan lokasi agar pemeriksaan terkesan sesuai dengan ketentuan penyaluran kredit.

“Dari hasil pencairan pinjaman 11 debitur fiktif, NR disebut menerima uang sekitar Rp250 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan pelunasan utang,” terangnya.

Lebih lanjut Gde Anca mengatakan, sebagian besar dana hasil kredit fiktif diduga dibagi-bagikan kepada pihak lain yang turut membantu pengondisian dokumen dan tempat usaha.

Baca juga :  Kejari Badung Lakukan Mutasi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan

Atas perbuatannya, NR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

Penyidik Kejari Badung saat ini masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penyaluran KUR fiktif tersebut.

Editor: Agus Pebriana