DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dengan demikian, Nadiem tetap berstatus tersangka korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

“Menolak praperadilan Pemohon,” ujar Hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Baca juga :  KPK Tahan Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Suap di MA

Berdasarkan pertimbangan hakim, gugatan praperadilan Nadiem atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat diterima karena buktinya cukup kuat.

Salah satunya, adanya keterangan belasan saksi dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Baca juga :  Tujuh Pegawai PT PP Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Fiktif

Kejagung dinilai memiliki bukti yang cukup yakni keterangan para saksi dan ahli sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Tak hanya itu, hakim juga menyatakan bahwa Nadiem telah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.

Sekadar informasi, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga :  Rugikan Negara Rp41 Miliar, Kejati Bali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng

Objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Nadiem menganggap penetapan tersangka dan penahanannya tidak memenuhi dua alat bukti.

Editor: Agus Pebriana