DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dengan demikian, Nadiem tetap berstatus tersangka korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

“Menolak praperadilan Pemohon,” ujar Hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Baca juga :  KPK Bongkar Mayoritas Korupsi di Sektor Pengadaan

Berdasarkan pertimbangan hakim, gugatan praperadilan Nadiem atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat diterima karena buktinya cukup kuat.

Salah satunya, adanya keterangan belasan saksi dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Baca juga :  Bupati Lampung Tengah Ardito Di-OTT KPK

Kejagung dinilai memiliki bukti yang cukup yakni keterangan para saksi dan ahli sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Tak hanya itu, hakim juga menyatakan bahwa Nadiem telah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.

Sekadar informasi, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga :  Geledah Lokasi Kasus Suap Pejabat Bea Cukai, KPK Sita Uang Rp5 Miliar Dalam Koper

Objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Nadiem menganggap penetapan tersangka dan penahanannya tidak memenuhi dua alat bukti.

Editor: Agus Pebriana