DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memanggil manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) ke Jaya Sabha, pada Selasa, (30/09/2025) malam. Pertemuan ini membahas polemik pagar tembok GWK yang menutup akses warga Banjar Giri Dharma Desa Ungasan Kuta Selatan Badung.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster memerintahkan agar manajemen GWK segera membongkar tembok yang menghalangi akses warga, sesuai tuntutan masyarakat dan rekomendasi DPRD Bali.

“Pembongkaran harus dimulai besok, 1 Oktober 2025, agar warga bisa kembali menggunakan jalan yang sejak lama menjadi akses mereka. Supaya aktivitas warga kembali normal,” tegas Koster.

Baca juga :  Paska Terpilih Kembali, Koster Akan Perkuat Konsolidasi PDI Perjuangan di Akar Rumput

Instruksi tegas Gubernur Koster mendapat dukungan penuh Bupati Badung Adi Arnawa. Keduanya sepakat agar proses pembongkaran diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya, demi mengembalikan kenyamanan aktivitas warga.

Koster juga mengingatkan manajemen GWK untuk bersikap ramah, terbuka dan membangun hubungan harmonis dengan masyarakat setempat.

“GWK tidak boleh eksklusif, jangan memusuhi warga, melainkan warga harus dijadikan ekosistem yang mendukung keberadaan warga agar aktivitas pariwisata dan citra GWK terjaga dengan baik,” kata Gubernur Bali dua periode ini.

Baca juga :  Gubernur Koster Harap TP PKK Kabupaten/Kota Proaktif Kembangkan Program Inovatif

Menanggapi arahan tersebut, manajemen GWK merespons positif. Di Hadapan Gubernur Koster dan Bupati Adi Arnawa, para direksi, komisaris, dan staf berkomitmen siap melaksanakan instruksi tersebut.

Manajemen GWK akan mulai membongkar tembok mulai 1 Oktober 2025 dan membuka kembali akses warga setempat. Di samping itu, manajemen GWK juga berjanji akan menjalin kerja sama dengan warga Desa Ungasan untuk kepentingan bersama ke depan.

Baca juga :  Wajah Indonesia di Mata Dunia, Bali Harus Bebas Masalah Sampah

Tidak hanya itu, pihak GWK juga menegaskan tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

Sebelumnya, pada Selasa 30 September 2025 malam DPRD Bali telah menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Bali dan jajaran eksekutif.

Mereka mendorong Gubernur Bali bersama jajaran OPD terkait untuk segera membongkar pagar GWK yang menutup akses warga.

Hal ini menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPRD Bali yang belum dijalankan GWK hingga deadline waktu 29 September 2025 pukul 00.00 WITA.

Editor: Agus Pebriana