DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian dua perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif melalui rehabilitasi.

Kedua perkara tersebut masing-masing melibatkan tersangka M. Rizal Saputra bin M. Hasan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, serta Jofer Hebron Tahapary dari Kejaksaan Negeri Sorong.

Baca juga :  Dirut PT Bismacindo Perkasa Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Keduanya disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 KUHP.

Asep Nana Mulyana mengatakan keputusan rehabilitasi ini diambil dengan sejumlah pertimbangan. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.

Dari hasil penyidikan menggunakan metode know your suspect, keduanya juga dipastikan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap dan hanya berperan sebagai pengguna akhir.

Baca juga :  Kejagung Setujui 10 RJ, Salah Satunya Perkara KDRT di Merauke

Selain itu, para tersangka tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hasil asesmen terpadu mengklasifikasikan mereka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, serta belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi maksimal dua kali. Mereka juga terbukti tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir.

Baca juga :  Kejagung Tetapkan AM Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” ujar JAM-Pidum Asep Nana Mulyana.

Dengan keputusan ini, Kejaksaan kembali menegaskan penerapan asas dominus litis jaksa dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika, dengan menekankan pendekatan rehabilitatif bagi pecandu dan pengguna, bukan sekadar represif.

Editor: Agus Pebriana