Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Kredit PT Sritex
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa delapan orang saksi, Senin (01/09/2025).
Mereka diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Saksi yang diperiksa masing-masing berinisial MFM selaku Junior Analisis ARK BRI, PP selaku Junior Account Officer DBU BRI, AM selaku Executive Assistant periode 2019–2023 (kini Pimpinan Grup Rekrutmen & Pengembangan Karier Bank BJB).
Lalu, AT selaku Professional Assistant tahun 2020 (kini Officer Kesekretariatan Dewan Komisaris Bank BJB), AN selaku Pengawal Bank BJB Cabang Surakarta, AM selaku Direktur Kepatuhan Bank BJB, NA selaku Mantan Direktur Komersial UMKM Bank BJB, dan FS selaku Kepala Departemen Pembiayaan LPEI.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah menyampaikan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dkk.
“Delapan saksi yang dipanggil hari ini memiliki keterkaitan langsung dengan proses pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex. Keterangan mereka penting untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam proses tersebut,” tegas Febrie.
Kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex ini sebelumnya menyeret sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengucuran pinjaman dari bank daerah kepada perusahaan tekstil tersebut. Penyidik memastikan proses pemeriksaan akan terus berlanjut guna menuntaskan konstruksi perkara.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan