DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kuasa hukum dari Ni Made Widyastuti Pramesti, perempuan Bali mantan karyawan Villa Kubu Seminyak yang menjadi korban penganiayaan bos nya, Ciaran Francis Caulfield seorang warga negara asing (WNA) berharap dalam persidangan perdana besok, Selasa (23/6) agar dipertimbangkan terdakwa Ciaran Francis Caulfield dapat untuk ditahan badan.

I Gusti Ngurah Artana, SH bersama I Wayan Mudita, S.H, M.Kn, selaku kuasa hukum korban mengungkapkan, keadaan ini disampaikan lantaran tahapan proses hukum berjalan sampai surat dakwaan dilimpahkan ke pengadilan terdakwa hanya diberikan tahanan rumah lantaran Covid-19.

“Korban sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua PN casu quo Ketua Majelis Hakim. Sementara tembusannya diarahkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bali, Aspidum Kejati Bali, Kapolda Bali dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Surat itu terkait permohonan agar tidak ditahan rumah. Ya kita tunggu apa pun keputusan nanti, sekali lagi kita hormati,” ujar Senin (22/6).

Sementara terkait peristiwa penganiayaan yang disebut-sebut terjadi di Villa Kubu No 6 secara detail dapat ditanyakan dengan kliennya.

“Yang jelas Villa Kubu di nomor 6 jadi saksi bisu kekerasan bos bule terhadap seorang wanita. Terkait peristiwa terjadi boleh tanyakan terhadap korban biar lebih detail. Selain nanti ada saksi melihat kejadian pasti dihadirkan dalam persidangan. Kita serahkan sama hakim, karena proses hukum kan sudah berjalan. Dan nanti apa keputusan majelis hakim kita hormati,” ungkap I Gusti Ngurah Artana.

Sementara itu, sebelumnya, pihak pengacara tersangka, Jupiter G Lalwani, S.H mengatakan bahwa penetapan terdakwa sebagai tahanan rumah, bukan tahanan badan adalah sepenuhnya kewenangan Kejati.

“Kalau berkeberatan tidak ditahan (tahanan badan, red) benar jalurnya mengirimkan surat ke Kejati atau ke Pengadilan, itu sudah benar. Karena itu, seratus persen kewenangan Kejaksaan, bukan wewenang kami sebagai PH (Penasihat Hukum),” terangnya via telepon Jumat (19/6).

“Kami sebagai PH kan juga punya upaya-upaya untuk membela klien kami. Saya yakin pihak korban paham hal itu. Tapi kami tidak dapat berkomentar lebih atau kurang di sini. Biarlah nanti itu berproses di persidangan. Kami sebagai PH sama-sama memiliki hak untuk melindungi hak-hak klien kami. Kami hanya bisa meminta, tapi kan kewenangan Kejaksaan untuk menentukan,” tandasnya. (Tim)

Baca Juga: Surat Made Widyastuti, Perempuan Bali yang Dianiaya WNA di Tanah Sendiri