DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali menegaskan sikap tegas terhadap maraknya pelanggaran hukum oleh warga negara asing (WNA) di Bali. Ia menyoroti berbagai aksi menyimpang, mulai dari pelanggaran norma budaya hingga pembangunan vila dan usaha ilegal tanpa izin.

“Orang asing di Bali harus tertib. Jangan seenaknya bangun vila ilegal, buka usaha tanpa izin, lalu melanggar hukum,” kata Koster saat mengukuhkan Satgas Patroli Imigrasi 2025 di Pelabuhan Benoa, Selasa (5/8/2025).

Baca juga :  Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Urus Paspor Kini Bisa di Plaza Renon

Koster menyebut, Pemprov Bali telah menerima banyak laporan soal pembangunan vila tanpa izin hingga aliran dana investasi ilegal yang merusak ekonomi lokal. Ia menegaskan, penindakan harus menyasar bukan hanya WNA, tetapi juga warga lokal yang terlibat memfasilitasi pelanggaran.

“Bali bukan tempat bagi orang asing yang hanya cari untung, lalu merusak lingkungan dan budaya kami,” tegasnya.

Sikap Koster didukung penuh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Ia menekankan pentingnya menjadikan imigrasi sebagai garda terdepan menjaga martabat Bali sebagai destinasi unggulan dunia.

Baca juga :  Imigrasi Denpasar Selidiki Pengusiran Tiga WNA di Gym Sukawati

Agus mengapresiasi kinerja jajaran Imigrasi Bali dalam menangani pelanggaran oleh WNA. Ia menegaskan, Bali tidak boleh hanya fokus pada jumlah wisatawan, tapi harus mengutamakan kualitas pelancong yang menghormati hukum dan budaya lokal. “Bali bukan tempat untuk kebodohan budaya. Pulau ini punya harga diri,” tandas Agus.

Baca juga :  Khawatirkan Arsitek Asing Ilegal, Dewan Arsitek Datangi Imigrasi Denpasar

Ia juga menyerukan pengawasan kolektif antara Imigrasi, Pemda, TNI-Polri, dan masyarakat agar wisatawan asing tidak bertindak semena-mena di Bali.“Kita butuh kekuatan kolektif untuk edukasi dan pengawasan terhadap warga negara asing,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Satgas Imigrasi 2025, Pemerintah menunjukkan komitmen kuat menegakkan hukum tanpa kompromi. Satgas ini akan menjadi ujung tombak menjaga ketertiban orang asing dan melindungi martabat Pulau Dewata dari praktik ilegal.