Polres Jembrana Ungkap Penyalahgunaan BBM, Modus Memodifikasi Tangki Hingga 120 Liter
DIKSIMERDEKA.COM, JEMBRANA – Kepolisian Resort Jembrana berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial (IKE), 23 tahun, wiraswasta, warga Jembrana, karena terlibat dalam penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Penangkapan terjadi pada Jumat malam (25/07/2025) sekitar pukul 20.40 Wita di jalan umum pedesaan Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim, AKP Made Suarta Wijaya, Kasie Humas, saat jumpa pers di wantilan aula, Senin (28/7/25) memaparkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Jembrana pada Kamis terkait adanya individu yang mencurigakan kerap membeli BBM bersubsidi secara berulang di SPBU Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk menggunakan satu unit mobil. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan pelaku.
“Modus operandi yang digunakan IKE adalah memanfaatkan mobil Suzuki Carry bernopol DK 1673 JL yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki berkapasitas sekitar 120 liter. Saat diamankan, mobil tersebut berisi penuh BBM Pertalite sebanyak kurang lebih 120 liter” ujar Kapolres.
Hasil pemeriksaan terhadap ponsel merek OPPO milik pelaku menemukan 5 (lima) foto barcode digital yang digunakan untuk melakukan pembelian berulang BBM bersubsidi. Pelaku mengaku telah melakukan praktik ini secara rutin selama kurang lebih dua bulan, dengan pembelian harian mencapai 240 liter.
Motif penangkapan terungkap, BBM bersubsidi yang dibeli bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk dijual kembali kepada kios-kios minyak. IKE mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.000 per liter dari penjualan ilegal tersebut.
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 40 angka 9 UURI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (sebagai perubahan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Migas).
“Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara maksimal 6 tahun dan atau denda hingga Rp60 miliar.” Tegasnya
Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti antara lain, 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry warna merah bernopol DK 1673 JL, sudah dimodifikasi tangki 120 liter, berisi BBM Pertalite ±120 liter, lengkap dengan STNK dan kunci kontak. 1 (satu) unit ponsel merek OPPO CPH1923 yang berisi 5 (lima) foto barcode digital. 5 (lima) lembar barcode pembelian BBM yang telah tercetak.
Kapolres melanjutkan, jika penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi administrasi dan memastikan semua fakta yang diungkap pelaku. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.
Ia menghimbau, seluruh SPBU untuk lebih teliti terhadap barcode yang digunakan pelanggan.
“Apabila mengetahui praktik penyalahgunaan BBM subsidi, kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Polres Jembrana atau Polsek terdekat, atau bisa menghubungi 110.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan