Polres Panggil Sejumlah Pimpinan OPD Pemkab Jembrana Terkait Dugaan Manipulasi SK Kontrak
DIKSIMERDEKA.COM, JEMBRANA, BALI – Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana dipanggil oleh Polres Jembrana Senin (10/03/2025).
Dari empat pimpinan OPD yang dijadwalkan hadir, hanya tiga yang memenuhi panggilan, sementara satu pimpinan OPD berhalangan hadir.
Pemanggilan ini terkait dugaan manipulasi Surat Keputusan (SK) pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Jembrana.
Diduga, terdapat beberapa pegawai kontrak dengan masa kerja kurang dari dua tahun yang SK-nya dimanipulasi agar terlihat seolah-olah telah bekerja lebih dari dua tahun, sehingga mereka bisa lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan terhadap para pimpinan OPD oleh Polres Jembrana.
“Ya, semua kepala OPD di lingkungan Pemkab Jembrana dipanggil,” ujar I Made Budiasa.
Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan pemanggilan tersebut. Ia menyarankan awak media untuk mengonfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Terkait masalahnya, silakan tanyakan ke BKPSDM,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Jembrana, Siluh Ketut Natalis Samaradani, juga membenarkan adanya pemanggilan para kepala OPD oleh Polres Jembrana.
Menurut Natalis, pemanggilan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan seleksi PPPK tahap kedua, yang mensyaratkan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut.
“Polres hanya menanyakan apakah ada pegawai kontrak dengan masa kerja kurang dari dua tahun yang lolos seleksi,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Saat ditanya apakah benar ada pegawai kontrak yang masa kerjanya kurang dari dua tahun tetapi tetap lolos seleksi PPPK tahap dua, Natalis mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Itu merupakan kewenangan para kepala OPD untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut. Namun, dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), disebutkan bahwa akan dilakukan audit terhadap instansi terkait,” pungkasnya.
Editor: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan