DIKSIMERDEKA.COM, JEMBRANA, BALI -Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tidak semua konflik hukum di masyarakat harus berakhir ke pengadilan. Penyelesaian melalui jalan damai dengan pendekatan kearifan lokal berbasis desa adat dapat menjadi solusi yang lebih arif.

“Tidak semua permasalahan hukum harus berakhir di pengadilan. Musyawarah desa adat bisa menjadi jalan damai yang lebih arif,” kata Gunernur Koster saat peresmian bale kertha adhyaksa Kabupaten Jembrana bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, Rabu (11/6/25).

Bale kertha adhyaksa merupakan wadah penyelesaian sengketa hukum berbasis adat atau yang lebih dikenal sebagai rumah restorative justice. Gubernur Koster menilai program ini sebagai terobosan strategis dalam penyelesaian konflik hukum berbasis kearifan lokal desa adat di Bali.

Baca juga :  Gubernur Koster Buka SILAKWIL ICMI Bali

Eksistensi desa adat di Bali, terang Gubernur Koster lebih lanjut, telah diperkuat Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Dalam struktur pemerintahan adat, sudah terdapat sistem eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang diwariskan oleh para leluhur Bali sejak lama.

“Leluhur kita telah mewariskan sistem pengelolaan masyarakat yang sangat baik. Ada Prajuru Desa sebagai eksekutif, Saba Desa sebagai perwakilan warga, dan Kertha Desa sebagai lembaga penyelesaian sengketa. Ini harus kita aktifkan kembali, dan pemerintah akan mendorong dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai,” terangnya.

Baca juga :  Wayan Koster: Koalisi 'Merah-Putih' Pilgub Bali Bisa Saja Terjadi

Sementara itu, Kajati Bali Ketut Sumedana mengatakan pendirian bale kertha adhyaksa ini merupakan penguatan terhadap sistem penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa, yang selama ini telah dijalankan melalui pendampingan hukum dan penyuluhan terkait penggunaan dana desa.

“Selama ini Kejaksaan telah melakukan pendampingan dan penyuluhan hukum di desa. Hari ini, kita resmikan tempat penyelesaian komprehensif di desa, yang sejalan dengan peran Bendesa Adat melalui lembaga Kertha Desa. Ini bukan sekadar program kerja sama, tapi bentuk penguatan terhadap kelembagaan adat,” ungkapnya.

Ketut Sumedana menegaskan program ini akan diresmikan di seluruh kabupaten di Bali, dengan pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing desa adat. Sengketa hukum ringan diharapkan bisa diselesaikan di tingkat desa, kecuali untuk perkara berat yang tetap harus melalui jalur hukum formal.

Baca juga :  Groundbreaking Pelabuhan Nusa Penida, Menhub: Rakyat Bali Patut Bangga Punya Gubernur Koster

“Kalau di suatu kabupaten belum ada desa adat, akan kami usulkan untuk dibentuk. Karena pada dasarnya, seluruh wilayah di Indonesia ini adalah bagian dari desa adat dengan sistem aturan tersendiri seperti awig-awig, yang payung hukumnya sudah dijamin dalam Peraturan Daerah Gubernur tentang Desa Adat,” tandasnya.

Peresmian ini turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jembrana, serta perwakilan dari 70 desa adat yang ada di kabupaten tersebut.

Editor: Nyoman