Komisi X DPR RI Jabarkan Alasan Revisi UU Sisdiknas
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Sabam Sinaga menjabarkan sejumlah alasan yang mendorong kebutuhan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Hal tersebut Sabam sampaikan dalam diskusi Revisi UU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Ekslusif dan Berkeadilan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (03/06/2025).
Sabam mengatakan revisi UU Sisdiknas didasari atas kebutuhan merespon tantangan dalam dunia pendidikan. Ia mengatakan UU Sisdiknas saat ini sudah usang atau sudah berlaku lama.
“Mengingat tuntutan, dan kita ketahui banyak hal yang sudah terjadi dalam dunia pendidikan kita sekarang ini maka revisi dilakukan,” terang Sabam.
Sabam menguraikan beberapa kejadian itu seperti profesi guru sering mengalami intimidasi ketika melaksanakan kegiatan mengajar di dalam kelas. Lalu sering kali terjadi praktik bulling dalam sistem pendidikan tanah air.
“Kita juga mendengar adanya guru yang tidak sejahtera, lalu ada sarana prasarana yang masih kurang,” terangnya.
Lebih jauh, Anggota DPR RI Fraksi Demokrat ini juga mengatakan disparitas atau perbedaan kompetensi pendidikan antar daerah yang tidak merata di seluruh Indonesia telah menjadi persoalan krusial. Sehingga memunculkan istilah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Jadi hal-hal inilah yang menjadi salah satu atau bagian faktor pendorong yang perlu dilakukan sehingga ada revisi terhadap Undang-Undang Sisdiknas,” terangnya.
Di samping itu, Sabam yang merupakan anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara ini mengungkapkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan biaya sekolah SD dan SMP swasta juga menjadi pendorong dilakukan revisi UU Sisdiknas.
“Yang menarik adalah Putusan MK terkait penggratisan sekolah swasta membuat perlu adanya pendalaman, perlu adanya revisi terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional,” terangnya.
Perlu diketahui, pemerintah bersama DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Sisdiknas. Revisi direncanakan menggunakan metode kodifikasi dengan menggabungkan berbagai aturan hukum terkait pendidikan yang tersebar dalam beberapa undang-undang menjadi satu dokumen hukum.
Adapun beberapa aturan terkait yang akan digabungkan yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan