DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Angkutan Sewa Khusus akan mulai dibahas pada awal Juni 2025. Enam poin tuntutan para driver akan diakomodir.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack mengatakan, Raperda tersebut sementara dikaji oleh akademisi.

Baca juga :  Manuver Gembosi Kerja Pansus TRAP DPRD Bali

Ia pun mengatakan DPRD saat ini masih menunggu hasil kajian untuk menentukan ketua pansusnya.

“Saat ini dilaksanakan kajian akademis kalau gak salah dari Universitas Panjasakti yang ambil. Kita menunggu itu, katanya dua minggu (kajian akademisnya rampung),” tuturnya, Senin (12/05/2025).

Baca juga :  Seluruh Fraksi DPRD Bali Dukung Penyertaan Modal Perseroda PKB

Bendahara PDI-Perjuangan Bali ini memastikan 6 poin tuntutan para driver akan diakomodir diakomodir dalam Rancangan Peraturan tersebut.

“Saya akan cantumkan 6 poin itu. Soal kemudian nanti terjadi evaluasi oleh Kemendagri itu urusan belakang. Kami akan cantumkan termasuk yang ber-KTP Bali, kami janji cantumkan,” tegasnya.

Baca juga :  Komisi II DPRD Apresiasi Kinerja Jamkrida Bali di Semester I 2026

Reporter: Yulius N
Editor: Agus Pebriana