Bale Paruman Adhyaksa Instrumen Cegah Praktik Premanisme
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menilai bahwa kehadiran Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice yang digagas Kejaksaan Tinggi Bali bukan hanya sebagai solusi alternatif penyelesaian hukum berbasis musyawarah, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk mencegah berkembangnya praktik-praktik premanisme di masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam acara peresmian Bale Paruman Adhyaksa dan Bale Restorative Justice Desa se-Kabupaten Badung, yang berlangsung di Gedung Kerta Gosana, Kantor Bupati Badung, Kamis (8/4/2025).
Koster mengatakan bahwa Bali sebagai daerah pariwisata menjadikan keamanan dan ketertiban sebagai modal utama. Menurut Koster, Bali akan tercoreng jika ada praktik-praktik premanisme.
Untuk itu, Koster berharap Bale Paruman Adhyaksa bersama pecalang desa dan sipandu beradat mampu mencegah praktik premanisme yang mencoreng citra Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.
“Inilah peran penting pecalang, sipandu beradat, dan desa adat, kemudian Bale Paruman Adhyaksa hadir untuk mengurangi perilaku-perilaku premanisme,” terangnya.
Lebih jauh Koster mengatakan Bale Paruman ini merupakan inovasi sinergi antara kearifan lokal masyarakat Bali dan sistem hukum modern. Sehingga ini merupakan terobosan penting yang tidak hanya relevan bagi kejaksaan, tetapi juga sejalan dengan keinginan pemerintah.
Ia mengatakan paruman ini sangat inovatif karena mengedepankan pendekatan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan hukum di tengah masyarakat, khususnya di tingkat desa dan desa adat.
“Program ini bukan hanya penting bagi kejaksaan, tapi sangat relevan dengan kebutuhan kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan membangun keteraturan sosial yang berbasis kearifan lokal,” ujar Koster.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan