Kajati Bali Tegaskan Program Jaga Desa untuk Kawal Dana Desa
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr Ketut Sumedana menegaskan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan program yang ditunjukan untuk mengawal dana desa.
Hal itu ia tegaskan saat melakukan kunjungan kerja di Pemerintah Kabupaten Bangli, Senin (17/03/2025).
Dalam kesempatan itu, Sumedana mengatakan program Jaga Desa bukan untuk kepentingan kejaksaan tetapi untuk kepentingan masyarakat dan aparatur ditingkat desa termasuk bendesa adat.
Salah satunya agar masyarakat dapat mengawal dana desa. “Program Jaga Desa yang dicanangkan oleh Jaksa Agung semata-semata sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada perangkat desa dan melakukan Pengawalan dana desa,” terangnya.
Di samping itu, Sumedana juga mengatakan program Jaga Desa juga bertujuan untuk menjadi tempat solusi dalam berbagai penyelesaian masalah di masyarakat. Dimana Jaksa dan aparatur penegak hukum bisa berperan disini.
Terlebih tambahnya, adanya pengakuan Negara terhadap lokal wisdom (kearifan lokal) sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 18, sehingga tidak semua permasalahan harus masuk ke peradilan, bendesa adat dan aparatur desa dapat berperan disini.
Lebih jauh, Sumedana menyinggung situasi Bali, nasional dan global yang mengalami penurunan daya beli masyarakat. Ia mengatakan tekanan sosial yang begitu tinggi serta tingkat kriminalitas yang semakin meningkat harus dicarikan jalan keluarnya.
“Jangan ada awig-awig yang menberatkan masyarakat dalam situasi sulit begini dan hidupkan pecalang sebagai garda pengamanan desa,” terangnya.
Desa adat juga harus cepat beradaptasi dengan perkembangan globalisasi dan modernisasi diluar tanpa menghilangkan esensi dari agama, budaya dan adat yang ada di Bali karena Bali dikenal dan dikunjungi karena tersebht.
Ia mengatakan peran desa adat harus diperkuat untuk dapat memfilterasi dan menghambat segala hal yang dapat melemahkan keberadaan Budaya dan adat istiadat Bali, dengan konsep Desa kalapatra, menyamebraya, dan tri Hita Karana.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan