DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar mendorong pelaku usaha untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2025. Pelaporan bisa dilaksanakan melalui layanan OSS mulai 17 Maret -17 April 2025.

Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Pemerintah Pusat melalui Badan Kordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi bahwa setiap investasi di atas Rp. 5 Miliar diwajibkan menyampaikan LKPM setiap Triwulan.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Gencarkan Kegiatan Jemput Bola Perizinan Keliling

“Mulai Senin ini sudah bisa dilaksanakan pelaporan untuk LKPM bagi investor dengan modal usaha mencapai Rp. 5 Miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaporan LKPM ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan perkembangan usaha. Sehingga iklim investasi, khususnya di Kota Denpasar dapat berjalan baik dan dunia usaha terus tumbuh.

Baca juga :  DPRD Provinsi Bengkulu Kunjungi DPMPTSP Kota Bogor untuk Studi Banding mengelola pelayanan perizinan dan investasi

“Pelaksanaan LKPM ini merupakan salah satu upaya evaluasi serta mendukung serta memastikan investasi di Kota Denpasar berlangsung baik,” ujarnya.

Gus Benny sapaan akrabnya menyiapkan tenaga pelayanan untuk membantu pelaku usaha atau penanam modal untuk melaksanakan Pelaporan LKPM. Dimana, pelayanan akan dilaksanakan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar.

Baca juga :  DPRD Provinsi Bengkulu Kunjungi DPMPTSP Kota Bogor untuk Studi Banding mengelola pelayanan perizinan dan investasi

“Bagi masyarakat atau penanam modal yang masih mengalami kesulitan dapat datang langsung ke MPP Sewakadarma Kota Denpasar, semoga iklim investasi di Kota Denpasar terus tumbuh dan berkembang positif,” ujarnya.

Editor: Agus Pebriana