DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Baliho dan spanduk liar yang terpasang di fasilitas umum kembali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar. Penertiban ini untuk menjaga keindahan wajah kota sebagai destinasi wisata.

Penertiban kali ini dilakukan di sejumlah ruas jalan strategis, antara lain Jl. By Pass Ngurah Rai Sanur, Jl. Gatsu, Jl. Nangka, Jl. Noja, Jl. Gatsu Timur, Jl. By Pass IB Mantra, Simpang Waribang, dan Jl. Pesanggaran pada Senin (16/12/2024).

Baca juga :  Buang Sampah Sembarangan, Seorang Warga Diamankan

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar. Sehingga suasana wajah kota menjadi lebih rapi dan indah.

Baca juga :  Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Satpol PP Denpasar Kembali Tertibkan Baliho dan Spanduk

“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan sebanyak 22 baliho, 43 banner, 58 pamflet, 14 spanduk, 1 bendera, dan 1 papan nama,” ungkapnya

Ia menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Baca juga :  Polemik Jembatan Tak Berizin di Penatih, Pol PP Siap Bongkar Jika BWS Minta

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegas Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.

Satpol PP Kota Denpasar berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban di ruang publik.

Editor: Agus Pebriana