Pemprov Bali Tetapkan UMP Bali 2025 Naik Jadi Rp 2.996.561
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2025 sebesar Rp 2.999.561 atau naik 6,5% dari UMP tahun 2024. Penetapan dilakukan setelah melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali
Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali diikuti unsur Pemerintah, Akademisi, Organisasi Pengusaha, dan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam sidang tersebut, semua unsur sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561. Nominal tersebut naik 6,5% dari UMP Bali Tahun 2024.
Melalui proses negosiasi yang konstruktif dan dinamis, Dewan Pengupahan Provinsi Bali juga merekomendasikan nilai UMSP Bali Tahun 2025 sebesar Rp3.052.834 atau naik 8,5% dari UMP Bali Tahun 2024.
Rekomendasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2025 diajukan kepada Penjabat Gubernur Bali untuk ditetapkan dengan melibatkan berbagai pertimbangan baik dari sisi pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi dengan tujuan mencapai keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi perusahaan.
Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dewan Pengupahan Provinsi yang telah bekerja dengan baik dan menyelesaikan tugasnya tepat waktu, bahkan sebelum batas waktu penetapan yang ditentukan pada tanggal 11 Desember 2024.
Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali.
Mahendra Jaya, juga mengarahkan agar ke depan, sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah, Akademisi/Pakar, Organisasi Pengusaha, serta Organisasi Serikat Pekerja semakin ditingkatkan.
Kolaborasi ini sangat penting untuk mendukung implementasi UMP dan UMSP Bali Tahun 2025 melalui pembinaan, sosialisasi, serta pengawasan yang efektif di lapangan.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan