DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021. Keduanya adalah AM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) dan DP, penyedia barang.

Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian dalam rilisnya menjelaskan, penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 An. Tersangka AM dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-06/P.2.5/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 An. Tersangka DP.

Baca juga :  Kejati Sulteng Terima Serah Terima Barang Rampasan Negara

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan lebih dari 2 alat bukti,” jelasnya.

Sementara itu, hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.6 miliar.

Baca juga :  Kejati Sulteng Minta Media Dukung Pengungkap Kasus Korupsi di Sulteng

“Kedua tersangka diduga bersekongkol untuk melaksanakan paket pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Selain itu, bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga telah menangani sebanyak 117 perkara penyidikan, 56 perkara penyidikan, 63 perkara penuntutan, dengan rincian perkara yang bersumber dari kejaksaan 41 dan kepolisian 22. Kemudian eksekusi sebanyak 57 perkara dan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.164.927.328

Baca juga :  DPO Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat di Bintuni Berhasil Diamankan

“Dari jumlah total penyidikan tersebut, sebanyak 41 penyidikan dan 1 penyidikan. Yang terbanyak adalah penanganan perkara di sektor perkebunan kelapa sawit yang saat ini ditangani oleh Divisi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan 1 penyidikan ditangani oleh Divisi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Donggala,” jelasnya.

Reporter: Rahmad Nur