DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan DPO terpidana korupsi pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Bintuni, Marthinus Senopadang. Marthinus diamankan di Jl. Samalona Selatan, No. 5 Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Jumat (04/10/2024).

Diketahui Marthinus merupakan kontraktor pelaksana PT. Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni. Pada tahun 2018, PT Fikri Bangun Persada mendapatkan proyek dari Dinas Perindagkop dan UKM Teluk Bintuni untuk revitalisasi pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo Teluk Bintuni.

Baca juga :  Kejati Sulteng Kembali Terapkan RJ ke Empat Kasus Pasal 351 KUHP

Namun, dalam pekerjaan tersebut, volume pekerjaan tidak sesuai antara fisik dilapangan dengan Kontrak atas Pekerjaan Pembangunan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 Miliar lebih.

Atas perbuatan tersebut, Mathinus pun dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan didakwa denda sebesar Rp 200 juta. Namun, ketika Terdakwa hendak mau di eksekusi oleh Penuntut Umum Kejari Teluk Bintuni, terdakwa tidak pernah mengindahkannya.

Baca juga :  Dua Tersangka Korupsi BPKAD Bangkep Diserahkan ke Kejati Sulteng

Selanjutnya Terdakwa dimasukkan dalam DPO dan setelah Kejari Teluk Bintuni berkoordinasi dan dibantu Kejati Papua Barat, kemudian pencarian diintensifkan dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan.

Dalam perkara yang sama juga telah di eksekusi di Rutan kelas IIB Teluk Bintuni 2 (dua) orang Terpidana atas nama Terra Ramar dan Melianus Jensei, sedangkan 1 (satu) Terdakwa lainnya atas nama Junsetbudi Bombong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas II Manokwari.

Baca juga :  Kejati Sulteng: Arahan Jaksa Agung Rayakan Lebaran 2023 Secara Sederhana

Saat diamankan Terpidana bertindak kooperatif sehingga berjalan lancar, untuk selanjutnya Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Manokwari.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Editor: Agus Pebriana