DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pasangan calon wali kota dan wakil wali nomor urut 2, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) menang telak diseluruh kecamatan di Kota Denpasar.

Petahana ini meraih 217.568 suara, mengalahkan paslon nomor 1, Gede Ngurah Ambara Putra-I Nengah Yasa Adi Susanto (Ambara-Adi) yang mengantongi 75.963 suara.

Baca juga :  Jumlah Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilu 2024 Kota Denpasar Alami Penurunan

“Dari pengguna hak pilih total sejumlah 302.535, perolehan suaranya untuk Paslon 1 sebesar 75.963 dan Paslon 2 sebesar 217.568 suara,” beber Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni usai rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara, di Jalan Veteran, Denpasar, Rabu (4/12/2024).

Sekar memaparkan, Jaya-Wibawa meraup suara tertinggi di semua kecamatan dengan rincian Denpasar Selatan, pasangan Jaya-Wibawa meraih 58.475 suara. Sementara pasangan Ambara-Adi memperoleh 19.005 suara.

Baca juga :  KPU Denpasar Rilis Komposisi Pemilih 2025, Generasi Muda Capai 54 Persen

Kemudian, Denpasar Timur, Jaya-Wibawa meraih 44. 632 suara dan Ambara-Adi 12.292 suara. Lalu, Denpasar Barat, Jaya-Wibawa meraih 55.009 suara, Ambara-Adi 26.310 suara. Terakhir, Denpasar Utara, Jaya-Wibawa meraih 59.452 suara. Sementara Ambara-Adi memperoleh 18.356 suara.

Baca juga :  Dorong Partisipasi Pemilu, KPU Denpasar Sosialisasi dan Edukasi Pemilih Muda

Sekar mengatakan Sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya memberikan waktu 3×24 hari kerja bagi pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika tidak ada sengketa, penetapan pasangan calon akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah menerima surat dari KPU RI,” jelasnya.

Reporter: Komang Ari
Editor: Agus Pebriana