DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) angkat bicara soal mandekanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Di DPR RI.

KPK menilai mandeknya RUU Perampasan Aset Lantaran lembaga lembaga perwakilan rakyat takut produk hukum yang dihasilkan memakan dirinya sendiri.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata usai kegiatan ASEAN PAC ke-20 di, Bali Convention Sanur, Selasa (3/12/2024).

Baca juga :  Demer: Butuh Perhatian Serius Pemerintah Genjot Perkembangan UMKM

Marwata mengatakan ada kekhawatiran bahkan ketakutan dari DPR RI jika RUU Perampasan Aset disahkan. Padahal RUU tersebut telah diusulkan oleh pemerintah lebih dari 10 tahun yang lalu.

“Kalau undang-undang (RUU Perampasan Aset) diterbitkan, bisa jadi senjata matang tuan atau apa, kita enggak tahu, kan gitu,” terangnya.

Alex menambahka apabila RUU Perampasan Aset disahkan, maka pihaknya lebih mudah dan leluasa mengidentifikasi aset-aset hasil kejahatan korupsi.

Baca juga :  Anis Byarwati Beri Catatan Soal Pemulihan Ekonomi Covid-19 Dalam Omnibus Law

“Kita tidak bisa merampas harta orang lain meskipun kita curigai harta itu diperoleh dengan tidak benar atau berdasarkan dari kejahatan. Kita harus buktikan dulu kejahatannya apa,” terangnya

Marwata mengatakan harapnya pada RUU Perampasan Aset, namun sampai sekarang hal itu belum disetujui, bahkan belum masuk dalam program prolegnas DPR RI.

Alex mengaku, selama ini KPK kewalahan menindak oknum pejabat publik yang diduga memiliki aset dari hasil kejahatan korupsi.

Baca juga :  DPR: Apapun Namanya yang Penting Pungutan Batu Bara Masuk Kas Negara

Sementara, di negara-negara lain salah satunya Singapura, lembaga seperti KPK tidak ragu-ragu menyita aset pejabat yang melakukan tidnak pidana korupsi.

“Di Singapura itu investigator diberi kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap aset. Aset yang diduga dari aset kejahatan. Jadi mereka diberi kewenangan,” pungkasnya.

Reporter: Yulius N
Editor: Agus Pebriana