DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Wayan Koster–I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) melaporkan informasi dan mohon perlindungan hukum terkait adanya dugaan tindakan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 ke Polda Bali.

Laporan itu disampaikan oleh Sekretaris Tim Hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan SH, MH ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan menyertakan sejumlah bukti-bukti dugaan pelanggaran berupa foto dan video, Minggu (24/11/2024).

Dian Hendrawan mengatakan informasi masyarakat dan bukti-bukti yang dihimpun oleh Tim Hukum dan Advokasi Koster-Giri sejak Sabtu 23 November 2024, ditemukan terjadi dugaan pelanggaran Pilkada di sejumlah daerah kabupaten/kota di Bali.

Dugaan pelanggaran tersebut berupa kegiatan pengiriman atau pengumpulan stok beras yang patut diduga akan siap diedarkan kepada masyarakat, dan berupa pemberian kupon beras dengan tercantum harga kupon yang sangat murah kepada masyarakat.

“Cara-cara seperti ini tentu harus dikualifikasikan sebagai suatu bentuk atau strategi terselubung untuk memberikan uang atau dalam bentuk materi lainnya guna dapat mempengaruhi masyarakat pemilih,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan terdapat beberapa meteri pelaporan yaitu, pertama,
menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak Tahun 2024, terjadi dugaan pelanggaran Administrasi maupun Pidana Pilkada berupa kegiatan pemberian uang (money politic) atau dalam bentuk materi lainnya.

Baca juga :  Pilgub Bali, Winasa Ajak Warga Jembrana Mantapkan Hati Pilih Koster-Giri

“Kegiatan pemberian ini patut diduga digunakan sebagai sarana mempengaruhi dan menggiring pemilih untuk memilih Paslon gubernur-wakil gubernur nomor urut 01 Made Mulyawan Arya–Putu Agus Suradnyana maupun Paslon Bupati dan Wakil Bupati, serta Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota lawan dari Paslon yang diusul oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” terangnya.

Kedua, bahwa dari informasi masyarakat dan bukti-bukti yang dihimpun oleh Tim Hukum dan Advokasi Koster-Giri sejak hari Sabtu 23 November 2024 sampai dengan surat ini ajukan, dugaan pelanggaran Pilkada tersebut ternyata sudah terjadi di sejumlah daerah kabupaten/kota yang mana patut diduga telah dipersiapkan untuk kemudian dilaksanakan secara masif.

Ketiga, bahwa dari bukti-bukti yang ada, dalam pemberian uang atau materi lainnya tersebut juga ada diselipkan specimen surat suara bergambar pasangan calon, sehingga jelas dapat diduga perihal pemberian uang atau materi lainnya tersebut merupakan alat yang digunakan sebagai upaya untuk mempengaruhi pilihan pemilih

Baca juga :  Koster Tegaskan Bukan Tolak Piala Dunia, tapi Timnas Israel, Ini Alasannya

Tim Hukum dan Advokasi Koster-Giri menegaskan bahwa fakta-fakta tersebut menurut hukum jelas merupakan suatu bentuk dugaan pelanggaran Pilkada sebagaimana diatur Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 serta dalam Undang-undang Pilkada yang telah mengatur secara lengkap dan tegas ketentuan mengenai larangan pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

“Dalam aturan itu disebutkan, Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih.

Termasuk juga kepada anggota partai politik peserta Pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih.

APH Bertindak Preventif sebelum Coblos

Untuk itu, Tim Hukum Advokasi Koster-Giri meminta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia melakukan langkah-langkah pencegahan, pengamanan dan juga penegakan hukum sesuai kewenangan maupun Perundang undangan yang berlaku dalam rangka mewujudkan Pilkada yang aman, jujur, adil, tertib, berkepastian hukum dan berintegritas.

Baca juga :  Koster-Giri Presentasikan Pembangunan Infrastruktur Cegah Kemacetan di Debat Perdana

Ia juga menegaskan bahwa peristiwa pemberian uang (money politic) atau dalam bentuk materi lainnya yang ditujukan kepada masyarakat sebagai pemilih tersebut, di samping menjadi suatu potensi gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan dapat meresahkan masyarakat khususnya dalam pelaksanaan Pilkada.

Dugaan pelanggaran Pilkada yang secara masif terjadi di sejumlah daerah tersebut jelas juga sangat merugikan Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor 2 Wayan Koster-Giri.

Selanjutnya, dalam rangka melindungi dan menyelamatkan proses demokrasi khususnya di wilayah Provinsi Bali, maka pihaknya juga mohon kepada seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh-tokoh, pemuda pemudi, beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum terkait lainnya turut bersama mengawal, mengawasi, melaporkan bilamana terjadi dugaan pelanggaran.

“Laporan Informasi dan Mohon Perlindungan Hukum dalam rangka pengamanan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 sehubungan dengan terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada berupa kegiatan pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih ini kami sampaikan,” tutupnya.

Editor: Agus Pebriana