Pastikan Masyarakat Sudah Pilah Sampah, Pemkot Denpasar Pantau TPS
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Guna memastikan masyarakat telah memilah sampah sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023, Pemerintah melakukan pemantauan di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Kali ini pemantauan berlangsung di TPS Gunung Karang Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Rabu (02/10/2024). Pemantauan ini melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, serta kepala kewilayahan.
Perbekel Desa Pemecutan Kelod, I Wayan Tantra, mengungkapkan bahwa sosialisasi terkait pemilahan sampah telah dilakukan melalui selebaran hingga spanduk untuk mendukung gerakan tersebut.
“Kami telah menyebarkan informasi terkait pemilahan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kepada warga melalui Kepal Lingkungan (Kaling) sejak dua minggu sebelum pemberlakuan gerakan serentak ini,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk memastikan pelaksanaan gerakan serentak ini berjalan lancar, Desa Pemecutan Kelod aktif melakukan pemantauan di PTS Gunung Karang.
I Wayan Tantra berharap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya dan ikut serta dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Melalui sosialisasi dan pemantauan yang gencar dilakukan, ia optimis bahwa warga akan mengikuti kebijakan ini dengan baik. Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan pemerintah, diharapkan upaya ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Ia mengatakan sosialisasi pemilahan sampah di sumber dipandang perlu secara terus menerus disampaikan kepada masyarakat supaya mengubah perilaku dan mindset masyarakat.
“Selama ini (masyarkat) cenderung terbiasa membuang sampah yang belum dipilah kini dirubah menjadi sudah di pilah di sumber, dan kami optimis warga bisa memilah sampahnya dengan baik,” terangnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan