DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang praperadilan perkara Bendesa Adat Berawa Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Ketut Riana (KR) ditunda lantaran berkas pokok perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Hal tersebut disampaikan oleh Andreanto, MH selaku perwakilan pihak tergugat yakni Kejati Bali.

Baca juga :  Sidang Putusan Kasus PT DOK Ditunda, PH Harapkan Hakim Kabulkan Ne Bis In Idem

“Yang mulia hakim berkas perkara ini sudah kami limpahan ke Pengadilan Tipikor pada 17 Mei lalu untuk dilakukan Peradilan pada pokok perkara,” ujar Andreanto di hadapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/5/2024).

Mendengar hal tersebut, hakim praperadilan, AA Ayu Mertha Dewi MH menyampaikan akan memvalidasi informasi tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar.

Baca juga :  Garong Sepeda Motor, Junaedi Dituntut 1,6 Tahun Penjara

“Kami akan memvalidasi informasi tersebut melalui SIPP PN Denpasar, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut sidang akan kembali digelar Jumat 31 Mei mendatang dengan agenda putusan praperadilan,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung Ketut Riana diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis 2 Mei 2024.

Baca juga :  Kasus Bendesa Adat Berawa Dipraperadilkan

Penangkapan ini dilakukan saat KR berada di Cafe Casa Bunga di Jalan Raya Puputan Denpasar. Pada kesempatan itu, turut diamankan uang sebesar Rp100 juta.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Reporter: Dewa Fathur