Dalam Replik, Made Daging Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (02/02/2026). Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan replik oleh Pemohon.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Somanasa, Kuasa Hukum I Made Daging, I Made ‘Ariel’ Suardana meminta majelis hakim mengambulkan praperadilan seluruhnya.
Di samping itu, majelis hakim juga diminta menolak seluruh eksepsi yang disampaikan Termohon dalam hal ini Polda Bali. Serta menyatakan bahwa penetapan Made Daging sebagai Tersangka tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Made ‘Ariel’ mengatakan penerapan Pasal 421 KUHP lama sebagai dasar menetapkan pemohon sebagai Tersangka tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah sejak berlaku UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026.
“Sehingga penetapan pemohon sebagai Tersangka a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkapnya.
Selain itu, penggunaan Pasal 83 UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan juga telah daluarsa dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lebih jauh, dalam repliknya, Made Daging meminta majelis hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Made Daging Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025 tertanggal 10 Desember 2025 tidak sah.
Majelis hakim juga diminta memerintahkan Polda Bali mencabut surat penetapan Tersangka Made Daging dan menghentikan proses penyidikan, serta melarang penyidikan ulang atas peristiwa hukum, objek perkara, dan alat bukti yang sama.
“Selanjutnya, memulihkan harkat, martabat dan nama baik pemohon seperti sediaBkala,” ungkapnya.
Sementara itu, ditemui usai sidang Gede Pasek Suardika yang juga bertindak sebagai Kuasa Hukum I Made Daging, menyoroti bahwa kasus ini terkesan terlalu dipaksakan.
Ia pun melihat ada potensi pemborosan anggaran negara yang dilakukan penyidik Polda Bali.
“Penyelidikan butuh uang ni, ada uang negara ada uang rakyat. Kalau diperlakukan seperti ini (dipaksanakan) uang negara jadi sia-sia,” terangnya.
Melihat kondisi itu, Gede Pasek mengatakan pihaknya akan menimbang kasus ini agar digelar di Bareskrim Polri dan melaporkan ke Komisi III DPR RI.
“Ada masukan agar (kasus) ini diangkat ke pusat saja. Karena dilihat agak aneh dalam proses penangananya, Dimana ada tiga laporan dalam satu peristiwa yang sama, alat bukti yang sama dan lainya sama,” terangnya.
Adapun hakim memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik dari Termohon akan dilangsungkan Selasa (03/02/2026).
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan