DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Majelis hakim memvonis 5 Terdakwa sekaligus founder investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra selama satu tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1,8 tahun.

Dalam vonisnya yang dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Gede Putra Astawa, bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/05/2024), menyatakan bahwa 5 founder terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Baca juga :  Sidang Perdana Perkara Bendesa Adat Berawa Digelar 30 Mei

“Menjatuhkan hukuman penjara kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman badan selama 1 tahun penjara dengan ketentuan ke lima terdakwa tetap ditahan dalam kurungan,” putus majelis hakim, Kamis (16/05/2024).

Majelis hakim juga mengatakan bahwa vonis tersebut dipotong masa penahanan selama menjalani perkara. Serta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Menanggapi vonis tersebut, korban PT DOK Made Siti merasa kecewa atas vonis yang diberikan majelis hakim. Menurutnya hakim seharusnya memberikan hukuman lebih berat kepada 5 founder.

Terlebih tambah Made Siti, 5 founder telah mendapatkan keuntungan milyaran rupiah dari investasi para korban. “Saya merasa kecewa karena putusanya satu tahun terlebih dipotong masa tahanan,” terang Made Siti.

Baca juga :  Kuasa Hukum Mang Tri Nilai Dua Saksi Dihadirkan JPU Tidak Relevan

Lebih lanjut Made Siti mengatakan bahwa selama proses persidangan 5 founder seakan tidak merasa bersalah. Mereka tidak juga tidak ada niat melakukan ganti rugi kepada korban dan hanya berdalih sebagai karyawan yang diperintah oleh Terdakwa I Komang Try Dana Yasa.

“Semetara hal berdeda dari Mang Try yang kami lihat ada upaya untuk mengendalikan dana para investor,” terangnya.

Baca juga :  Tahun 2020 PN Denpasar Tangani 2468 Kasus, Dominan Narkotika dan Perceraian

Kekecewaan juga datang dari korban PT DOK lainya Made Rai Suara, ditemui usai pembacaan vonis, Rai Suara mengatakan sangat kecewa terhadap vonis majelis hakim. Menurutnya hukuman tersebut terlalu ringan.

“Itu terlalu ringan dibandingkan apa kerugian yang kami terima sehingga kami merasa kecewa,” terangnya.

Kendati demikian, Suara mengatakan menghormati keputusan majelis hakim. Kendatipun ia menyimpan rasa kecewa.

Untuk diketahui, JPU menuntut 5 Terdakwa dengan Pasal 378 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56.

Reporter: Agus Pebriana

Reporter: Agus Pebriana