DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Lima saksi sekaligus korban dihadirkan dalam sidang lanjutan korupsi pungutan liar (pungli) atau gratifikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Badung dengan terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik yang menjabat sebagai ASN Dinas Pemajuan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Badung.

Saksi dihadirkan setelah kuasa hukum pelaku tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang sebelumnya.

Adapun saksi yang dihadirkan bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (19/04/2024) yaitu, Nengah Suyani, Ni Wayan Suratni, Ni Luh Desy Purnama, Nyoman Gede Suarjaya dan Ni Made Rai Rahmawati.

Dalam persidangan tersebut, Nyoman Gede Suarjaya mengatakan pertemuan dirinya dengan Putu Balik terjadi pada tahun 2021. Ketika itu, Putu Balik datang bersama AF selaku klian dinas ke rumahnya.

Dalam pertemuan itu, Putu Balik bercerita bahwa dirinya bisa memasukan seseorang menjadi pegawai kontrak di Puspem Badung dengan cara membayar sebanyak 50 juta rupiah.

Baca juga :  Terungkap di Sidang, Transfer Pelapor ke Rekening Keluarga Togar Situmorang Disebut untuk Operasional

“Waktu itu Terdakwa datang bersama klian kerumah saya. Kemudian klian banjar bertanya apakah anak sudah bekerja. Lalu diberitahu bahwa Putu Balik bisa membantu memasukan kerja di Puspem Badung dengan cara membayar sebanyak 50 juta rupiah,” ungkap Gede Suarjaya.

“Karena saya seorang petani dan merasa bangga jika anak saya jadi Pegawai saya langsung bersedia Terlebih cerita dari I Putu Suarjaya sangat meyakinkan kami bahwa ia bisa memasukan seseorang menjadi pegawai di Puspem” ungkap Suarjaya.

Tergiur dengan cerita dari Putu Balik, Suarjaya pun langsung meminjam uang kepada saudaranya untuk segera memenuhi permintaan uang dari Putu Balik.

“Karena kami sebetulnya belum memiliki uang. Dan kemudian saya komunikasikan dengan istri saya. Maka kami putuskan untuk meminjam uang kesaudara kami untuk segera membayar sesuai permintaan Putu Balik,” terangnya.

Lebih jauh, Ia pun mengaku tidak ada terbesit sedikit pun rasa curiga kepada Putu Balik. Lantaran cerita-cerita Putu Balik yang menyebut dirinya sukses memasukan seseorang menjadi pegawai.

Baca juga :  Garong Sepeda Motor, Junaedi Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Hal senada juga disampaikan korban lainya Nengah Suryani, ia mengatakan bahwa cerita Putu Balik yang berhasil memasukan seseorang menjadi pegawai kontrak di Puspem Badung, membuat Suryani tergiur untuk memasukan dua orang anaknya.

“Saya tertarik karena katanya Putu Balik ini bisa memasukan orang menjadi pegawai kontrak di Puspem Badung. Ketika itu anak saya ditawarkan akan dimasukan di Dishub,” terangnya.

Alhasil, dirinya pun menyanggupi permintaan Putu Balik untuk membayarkan sejumlah uang. Adapun uang yang dibayarkan untuk kedua anaknya yang masing-masing sebesar Rp juta dan Rp. 50 juta ditambah masing-masing 7 juta untuk membeli dua buah pakian pegawai berwarna coklat dan dishub.

Disamping itu, Suryani pun mengatakan juga membayar uang tambahan sebesar 50 juta kepada Putu Balik guna segera memproses SK salah satu anaknya. Ia pun ketika itu tidak menaruh curiga kepada Putu Balik.

Baca juga :  Tuntut Widyastuti 3.5 Tahun Penjara, Ngurah Artana Sebut JPU Tak Pakai Hati Nurani

“Terlebih ketika meminta uang 50 juta untuk mempercepat keluarnya SK. Putu Balik sendiri datang ke rumah dengan membawa SK seseorang yang berhasil dipercepat keluarnya,” terangnya.

Adapun perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 11 dang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang rubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” sambung JPU.

“Atau perbuatan terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” ungkapnya.

Reporter: Agus Pebriana