DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik lima Kepala Kejaksaan Tinggi dan satu Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (04/04/2024).

Adapun para pejabat yang dilantik yaitu, Dr. Rudi Margono (Kajati DKI Jakarta), Teguh Subroto (Kajati Kepulauan Riau), Agus Salim (Kajati Sulawesi Selatan).

Kemudian, Bambang Hariyanto (Kajati Sulawesi Tengah), RD Mohammad Teguh Darmawan (Kajati Kepulauan Bangka Belitung), dan Asep Maryono (Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan).

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan jabatan itu bisa menjadi berkah yang membawa kebahagiaan atau juga menjadi hukuman yang membawa keburukan bagi siapa yang mengembanya.

Baca juga :  ST Burhanuddin Resmi Buka Rakernis Kajagung RI

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses rotasi, mutasi, dan promosi adalah sebuah keniscayaan di tubuh organisasi. Hal itu dilakukan dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia demi menjaga kedinamisan institusi.

“Para pejabat yang dilantik tentu memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpinnya, dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, para pejabat yang dilantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan saat ini, dengan memperhatikan prinsip “orang yang tepat di tempat yang tepat”.

Baca juga :  Tiap Lini Pembangunan Butuh Sosok dan Andil Jaksa

Bagi Para Kajati yang baru dilantik, Jaksa Agung meminta agar segera membangun sinergi kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka mengawal penyelesaian tahap akhir Pemilihan Umum, khususnya mengantisipasi munculnya riak atau potensi konflik pascapemilu dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki.

Kemudian, memastikan kesiapan para Jaksa sejak tahun ini untuk menguasai dan memahami spirit serta substansi KUHP Nasional dalam menyongsong pemberlakuannya pada tahun 2026.

Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 4 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.

Baca juga :  JAM-Pidum Setujui Penghentian 6 Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Terakhir, Jaksa Agung mengingatkan kepada para pejabat yang dilantik agar amanah yang diberikan dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta komitmen yang sungguh-sungguh untuk bekerja keras dan cerdas diiringi dengan pengamalan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.

Jaksa Agung juga mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian. Ia berharap agar para pejabat tersebut akan tetap bersemangat meningkatkan kinerja, seraya selalu memberikan kontribusi positif dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya.

Editor: Agus Pebriana