DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restoratif Justice, Selasa (19/12/023).

Adapun 6 tersangka yaitu Muhammad Paisal bin Sarnuni dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Tersangka Fahriadi alias Garandong bin M. Talhah (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

Kemudian, Tersangka Ni Ketut Mareta Anastasya dari Kejaksaan Negeri Bangli, Tersangka Shandi Kurnia Pratama bin Alfikri dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu,

Baca juga :  Kejari Badung Hentikan Kasus Pencurian Ponsel untuk Sekolah dengan Restorative Justice

Lalu, Tersangka Pendi bin (Alm) Welas dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, dan Tersangka Agustinus bin Suwarno dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Fadil Zumhana mengatakan alasan pemberian penghentian penuntutan lantaran para Tersangka telah melaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Baca juga :  Jaksa Agung Lantik Dua Pejabat Baru Kejagung

Kemudian, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,

Lalu, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Baca juga :  Kejati Sulteng Kembali Ajukan “Restorative Justice” Kasus di Kejari Palu dan Toli-Toli 

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.

Editor: Agus Pebriana