DIKSIMERDEKA.COM, KALTENG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022, Kamis (04/12/2023).

Dua tersangka yang ditahan yaitu DPH dan BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ). Kedua tersangka ditahan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Tersangka DPH dan tersangka BLY dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah masing–masing Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 Januari 2024-23 Januari 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra menjelaskan kasus ini bermula pada 31 Desember 2021, dimana Dirut PT. PLN (Persero) mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PT. PLN dan IPP.

Baca juga :  Ikuti Senam Integritas, Wagub Cok Ace Sampaikan Pesan Anti Korupsi

Melalui surat tersebut Dirut PT. PLN (persero) mohon dukungan dari Dirjen Minerba untuk dapat mengutamakan pemenuhan pasokan Batubara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP. Lalu 25 April 2022 PT. BIG melakukan pengiriman/pengapalan I (pertama) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT dengan Tongkang TB. Lumena 06 / BG. APC 18.

Bahwa pada tanggal 26 April 2022 ditandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) antara PT. PLN (Persero dan PT. Borneo Inter Global No. 0243.Pj/EPI.01.01/ C01050200/2022, PT. PLN diwakili oleh Sapto Aji Nugroho Executive Vice President Batubara PT. PLN.

Sedangkan dari PT. BIG diwakili oleh REZKY RUMBOGO HERYANTO selaku Direktur PT. BG., namun sebelum penandatanganan kontrak tersebut Pihak PT. PLN (Persero) meminta CoA dan CoW pengiriman batu bara yang I (Pertama) untuk memastikan spesifikasi batu bara yang disuplay oleh PT. BIG sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh PT. PLN.

Baca juga :  Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa Terkait Kasus Pemerasan Investor

Bahwa Resky Rumbogo Heryanto selaku Dirut PT. BIG dalam Surat Penawaran mencantumkan Spesifikasi Gross Calorific Value (GAR) Batubara yang akan disuplay ke PT. PLN. (Persero) pada angka 4.200 Kcal/Kg dan REZKY RUMBOGO HERYANTO tetap berkontrak dengan PT. PLN (Persero).

Mekipun Resky Rumbogo Heryanto mengetahui spesifikasi Batubara yang akan disuplay ke PT. PLN (Persero) berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim yang spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh PT. PLN (Persero).

Kemudian, pada tanggal 6 November 2022 PT. BIG melakukan pengiriman/pengapalan II (kedua) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT. dengan Tongkang TB. Lautan Berlian 818 / BG. Rezeki Lautan 818.

Baca juga :  KPK dan Gubernur Koster Bersinergi Tingkatkan Pendidikan Anti Korupsi di Bali

Bahwa berdasarkan CoA yang diterbitkan oleh PT. IBIS Spesifikasi Kalori (GAR) Batubara yang dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang tahap I (pertama) adalah 3660 Kcal/Kg sedangkan untuk tahap II (kedua) adalah 2992 Kcal/Kg.

Bahwa pembayaran kepada PT. BIG seharusnya dilakukan penyesuaian harga karena spesifikasi kalori Batubara yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh PT. PLN (Persero) namun karena hasil pengujian yang dilakukan baik oleh PT. ATQ maupun oleh PT. Geoservises telah dikondisikan sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh PT. PLN (Persero).

Maka pembayaran yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) kepada PT. BIG telah mememperkaya Rezky Rumbogo sebesar Rp 5.568.313.561,- karena telah menerima pembayaran tanpa adanya penyesuaian harga

Editor: Agus Pebriana