DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali mengatakan pemasangan alat peraga sosialisasi dengan cara memaku dipohon pada sepanjang jalan telah melanggar estetika dan tidak memperhatikan kelestarian lingkungan.

Mendekati hari pemungutan suara setiap partai politik dan politisi berlomba-lomba mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat. Salah satunya dengan memasang alat pegara seperti baliho dan spanduk.

Namun sayangnya kebanyakan alat peraga ini justru dipasang dengan memaku pohon disepanjang jalan sehingga menimbulkan kesan kumuh dan mencemari kelestarian lingkungan.

Baca juga :  Bawaslu Bali: Sumbangan Tanpa Ajakan Memilih Bukan Pelanggaran

Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengatakan pemasangan alat peraga sosialisasi seperti spanduk dan baliho dengan memaku pohon merupakan bentuk pelanggaran terhadap estetika keindahan kota sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa pelanggaran tentang estetika ini menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk menertibkan.

“Berkaitan dengan pelanggaran estetika. Ini kewenanganya adalah pemerintah daerah setempat untuk menertibkan atau menyampaikan kepada pemilik alat peraga sosialisasi itu bagaimana sebaiknya,” terangnya, Selasa (07/11/2023).

Baca juga :  Bawaslu Bali Prioritaskan Sosialisasi Pemilu Pada Kelompok Disabilitas

Ariyani mengatakan bahwa pihaknya telah menghimbau dan melakukan sosialisasi kepada partai politik jauh-jauh hari berkaitan dengan tempat-tempat yang menjadi larangan pemasangan alat peraga sosialisasi.

Ia menyampaikan nanti ketika memasuki tahapan kampanye pihaknya akan memastikan partai politik peserta pemilu untuk tidak memasang alat pegara kampanye ditempat-tempat yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, salah satunya adalah dengan memaku alat kampanye di pohon.

Baca juga :  Netralitas ASN Jadi Jaminan Pemilu Berlangsung Adil

“Nanti dikampanye tidak boleh ngikat di pohon, tidak boleh paku dipohon. Kan pohonya kasian gitu ya. Mungkin pakai media atau tempat lain untuk memasang APKnya,” terangnya.

Seperti diketahui masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari. Dimana pembukaan masa kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Reporter: Agus Pebriana