DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini telah menetapkan 14 tersangka/terdakwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Dari jumlah tersebut, 6 tersangka telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan yaitu Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate. Sementara 8 orang masih berstatus tersangka yaitu WP, YUS, JS, EH, MFM, WNW, NPWH alias EH, dan SR.

Direktur Penyidikan Kuntadi menyampaikan bahwa perkara atas nama Tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR adalah perkara yang berbeda dengan perkara induk/pokok.

Baca juga :  Akademisi Hukum: Pencopotan Kejari Madiun Layak Diapresiasi

Adapun perkara induk tersebut ialah perkara tentang proyek tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS, sedangkan perkara atas nama Tersangka NPWH alias EH dan Tersangka SR merupakan perkara tentang upaya-upaya lain di luar perbuatan tersebut.

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan setelah mencermati perkembangan hasil penyidikan di persidangan dan pencarian alat bukti lain sudah ditemukan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka SR dan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan.

Sementara, terkait status Tersangka SR, Kapuspenkum I Ketut Sumedana menyampaikan bahwa sampai saat ini status yang bersangkutan ialah pihak swasta murni. Terkait status lain yang masih dipertanyakan, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.

Baca juga :  Kejagung Kembali Periksa 6 Saksi Korupsi BTS Kominfo

Selanjutnya, mengenai pasal-pasal yang disangkakan terhadap Tersangka NPWH alias EH, Kapuspenkum Sumedana mengatakan bahwa pasal gratifikasi dan pasal penyuapan digunakan karena status yang bersangkutan merupakan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

Tim Penyidik akan terus mendalami terkait aliran dana sebesar Rp15 miliar yang terlibat dengan Tersangka NPWH alias EH. Direktur Penyidikan menambahkan bahwa perkara korupsi ini berbeda dengan perkara yang lain karena terkait dengan penyerahan sejumlah uang, sehingga alat bukti yang diperlukan harus tepat dan lengkap.

Baca juga :  Ikuti Webinar Kemenkominfo, Bahas Tips dan Trik Membuat Konten Digital yang Menarik

“Karena peristiwa penyerahannya sudah lewat, merupakan sebuah tantangan bagi Tim Penyidik untuk merekonstruksi ulang proses-proses yang terpisah. Alat bukti saksi saja tidak cukup, kami masih memerlukan bukti lain untuk dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Terakhir, terkait isu yang beredar mengenai pihak Kejaksaan yang menerima aliran dana dari Tersangka NPWH alias EH, Direktur Penyidikan menyatakan agar jangan percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di Kejaksaan.

Editor: Agus Pebriana