DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang lanjutan perkara gugatan pelaba (aset) Pura Dalem Kelecung Tabanan, Nomor: 190/Pdt.G/2023/PN Tab tanggal 17 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan yang mestinya dimulai pukul 10.00 WITa, Senin (25/9/23) molor dua jam lebih. Sebabnya, pihak Penggugat, AA Mawa Kesama Cs datang tidak tepat waktu.

Puluhan krama Desa Adat Kelecung yang hadir untuk mengikuti jalannya sidang pun dibuat gelisah karena lama menunggu. Sidang akhirnya baru bisa dimulai pada pukul 13.00 WITa.

“Kita molor dari jadwal (sidang, red) hari ini, karena para Penggugat (pihak AA Mawa Kesama Cs, red) ini kurang on time (terlambat,red). Padahal, dalam sidang e-court, sudah ada konfirmasi bahwa para pihak harus hadir di jam sidang seperti biasa (pukul 10 WITa, red),” ungkap perwakilan Tim Hukum Desa Adat Klecung, I Gusti Ngurah Alit.

Baca juga :  PN Tabanan Tolak Gugatan Terhadap Pura Dalem Kelecung

Diketahui, agenda sidang kali ini adalah penyerahan bukti terkait kewenangan pengadilan dari pihak Penggugat dan pekan depan, menurut jadwal, akan dilanjutkan dengan putusan sela secara online oleh majelis hakim PN Tabanan.

Baca juga :  Astaga, Tempat Ibadah Pura Dalem Kelecung Digugat

Dalam putusan sela tersebut, jika eksepsi dari pihak Desa Adat Kelecung diterima, maka sengketa ini akan dianggap selesai dan tidak akan dilanjutkan lagi. Namun, jika ditolak, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

“Kami akan menunggu hasil keputusan sela nanti untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” kata Nyoman Yudara, anggota Tim Hukum Desa Adat Kelecung lainnya.

Seperti diketahui, Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan ‘dimejahijaukan’ ke PN Tabanan, pada Juni 2023 atas kepemilikan tanah plaba (milik) pura seluas 27,8 are.

Baca juga :  Gagal Pidana, Pura Dalem Kelecung Digugat Perdata

Objek yang digugat merupakan tanah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Pura Dalem Kelecung. Gugatan perdata ini merupakan upaya kesekian kalinya Penggugat merebut tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung tersebut.

Penggugat yang diketahui dari keluarga Jero Marga Kerambitan Tabanan itu sebelumnya sempat menempuh jalur pidana. Namun aduannya di Kepolisian Resor (Polres) Tabanan dihentikan penyidik lantaran tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya.

Editor: Gusti Ngurah