Astaga, Tempat Ibadah Pura Dalem Kelecung Digugat
DIKSIMERDEKA.COM, TABANAN, BALI – Tempat ibadah Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan digugat atas kepemilikan tanah plaba (milik) pura di dekat pantai Klecung. Diduga, letak objek di pinggir pantai dengan pemandangan eksotik membuatnya menjadi rebutan.
Bahkan, disebut-sebut warga, ada oknum anggota dewan setempat yang diduga kuat membekingi penggugat. Tak pelak, hal ini memantik reaksi berbagai kalangan. Tidak saja warga setempat, tapi sejumlah pengacara berkumpul siap memberikan pendampingan hukum.
Diketahui, belasan pengacara berbagai kantor hukum tergabung dalam tim advokasi hukum menyatakan siap dengan sukarela membela Pura Dalem Desa Adat Klecung menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan dari pihak yang ingin menguasai tanah plaba (milik) Pura Dalem Desa Adat Klecung itu.
“Kami siap untuk menghadapi gugatan mereka, dengan segala kondisi apapun itu, kami ada di pihak warga. Yang namanya pura harus kami pertahankan,” ujar Nyoman Yudara, salah satu perwakilan tim kuasa hukum ditemui di Denpasar, Sabtu (14/7/23).
Nyoman Yudara mengatakan bersama tim telah mempelajari materi gugatan lawan dan memahami apa yang mendasari gugatan. Ia pun menilai ada kejanggalan-kejanggalan dalam gugatan itu namun masih enggan mengungkapnya karena akan menjadi strategi dalam persidangan.
“Dalam gugatan sudah kami baca, sudah kami pahami, apa-apa saja diminta, dan mereka wajib buktikan itu. Dan kami akan membantahnya nanti. Saya pikir nanti dalam persidangan akan dilakukan dan kami bersama tim siap fight, all out,” katanya.
Nyoman Yudara dan tim mengaku simpatik dengan krama Desa Adat Klecung atas masalah yang dihadapi dan tergerak untuk memberi advokasi. Ia dan tim yakin tanah yang disengketakan adalah milik Pura Dalem Desa Adat Klecung, karena sudah dikuasai turun temurun.
“Karena yang digugat adalah pura, saya selaku pengacara yang kebetulan beragama hindu paham pura itu kayak apa, sakral, sangat dihormati makanya kita empati sama masyarakat disana, wewekon desa adatnya wajib dipertahankan,” tegasnya.
“Dasar kuat adalah keyakinan kami. Apabila ini memang tanah leluhur akan kembali pada pemiliknya. Dari dulu Desa Adat Klecung ada, tanah itu sudah ada,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Bendesa Adat Klecung, Nyoman Arjana menegaskan ia dan krama desa adatnya siap puputan mempertahankan tanah pelaba Desa Adat Klecung, terlebih tanah seluas 28 are yang terletak di dekat pantai Klecung itu sudah bersertifikat.
Nyoman Arjana mengatakan tahu persis permasalahan ini. Ia menerangkan, sejak kecil tahu tanah itu milik Pura Dalem Desa Adat Klecung.
“Karena ini yang digugat pura dalem, saya sampaikan ini (gugatan, red) di pura dalem dan ketika rapat masyarakat kami menyatakan siap dan akan menghadapi kasus ini sampai kapanpun. Masyarakat kami sudah jengah, apa maksud tujuan dia (penggugat, red) menggugat pura dalem,” katanya.
Adapun pengacara tergabung dalam tim advokasi ini yaitu I Nyoman Yudara, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, Wayan Sutita, Tjok Gede Ngurah Sumara, Putu Angga Pratama, Ni Wayan Pipit Prabhawanty, Kadek Eddy Pramana, I Kadek Agung Aryanto, I Kadek Putra Sutarmayasa;
Putu Bagus Dharma Putra, IB Putu Raka Plaguna, I Made Surya Narendra, I Gede Pasek Pramana, I Nyoman Agus Trisnadiasa, I Komang Buana, dan I Made Agus Dwipayana, I Nyoman Suyoga, I Wayan Sukana, dan Ni Gusti Ayu Made Nanik Astriani.
Pihak penggugat diketahui, salah satunya adalah AA Ketut Mawa Kesama dari Jero Marga Kerambitan Tabanan. Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum penggugat, Anak Agung Gde Agung membenarkan ada gugatan kliennya terhadap Pura Dalem Desa Adat Klecung tersebut yang dilayangkan ke PN Tabanan.
Ia mengatakan menyerahkan semua proses hukum ke pengadilan. “Ya benar, biarkan semua berproses bagaimana nanti. Semua kan lewat pengadilan, kami belum bisa banyak komentar, tapi benar (Senin, 17 Juli 2023, red) akan ada agenda sidang terkait gugatan tersebut,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan