DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pramugari, TA untuk mengkonfirmasi dugaan uang suap terdakwa Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) mengalir ke dirinya.

Berdasarkan informasi yang didapat KPK, uang tersebut kemudian berubah bentuk menjadi aset oleh beberapa pihak lainnya. Belum diketahui aset yang diduga berasal dari uang haram LE tersebut.

“Saksi TA, saksi hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka LE yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/9/2023).

Baca juga :  Korupsi di PTN dari Penerimaan Mahasiswa hingga Pemilihan Rektor

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan LE sebagai tersangka pencucian uang. LE ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat dari hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan LE sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Baca juga :  KPK Duga Sekjen Kemenhub Tahu Pengaturan Proyek dan Pengkondisian Temuan BPK

LE ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. LE diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Baca juga :  Lukas Enembe Dituntut 10.5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 47 Miliar

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Saat ini, kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi LE sedang berproses di pengadilan. Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan TPPU LE.

Editor: Nyoman