DIKSIMERDEKA.COM, TABANAN, BALI – Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan tengah ‘dimejahijaukan’ di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan atas kepemilikan tanah plaba (milik) pura seluas 27,8 are di pinggir pantai desa adat setempat.

Sebelumnya, penggugat yang diketahui dari keluarga Jero Marga Kerambitan Tabanan sempat berupaya menempuh jalur pidana mengadukan terbitnya sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama Pura Dalem Desa Adat Kelecung.

Namun penyelidikan aduan tersebut dihentikan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tabanan lantaran tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya.

“Tanah druwe (milik) Desa Adat Kelecung yang disengketakan ini statusnya sudah memiliki sertifikat (SHM, red),” ujar Nyoman Yudara, salah satu kuasa hukum tergugat di sela-sela sidang perdana agenda mediasi gugatan tersebut di PN Tabanan, Senin (17/7/23).

Baca juga :  Sidang Lanjutan Sengketa Pelaba Pura Dalem Kelecung Molor Berjam-jam

“Kami tim kuasa hukum bersama krama (masyarakat, red) datang memenuhi panggilan sidang gugatan perdata yang diajukan oleh pihak luar desa. Kami datang ke sini dengan damai, tidak akan ada tindakan anarkis,” kata Nyoman Yudara.

Dalam kesempatan tersebut Nyoman Yudara mengaku masih kebingungan dengan objek dari gugatan Nomor: 190/Pdt.G/2023/PN Tabanan tertanggal 17 Juni 2023 yang dilayangkan kubu AA Ketut Mawa Kesama, salah satu penggugat.

Sebelumnya, baik Desa Adat Kelecung maupun penggugat dikatakan, sama-sama mengurus pensertifikatan tanah yang lokasinya berdekatan lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga akhirnya sama-sama selesai di tahun 2017.

Namun, setelah 3 tahun sertifikat selesai atau tahun 2020, ternyata penggugat mengklaim tanah plaba Pura Dalem Kelecung adalah miliknya dengan dalih luas tanah yang disertifikatkan penggugat dikatakan tidak sesuai antara di SHM dengan pengajuan.

Baca juga :  PN Tabanan Tolak Gugatan Terhadap Pura Dalem Kelecung

Diketahui, tanah yang diklaim penggugat letaknya strategis di pesisir Pantai Kelecung dan selama ini dijadikan tempat parkir krama Kecamatan Selemadeg Timur saat upacara melasti dan atas nama Pura Dalem Desa Adat Kelecung.

“Yang jelas, tanah druwe ini (milik Desa Adat Klecung, red), statusnya sudah memiliki sertifikat. Pihak penggugat silahkan buktikan keabsahannya,” tegas Nyoman Yudara.

Sementara pihak kuasa hukum penggugat, AA Sagung Ratih Maheswari belum bersedia dimintai keterangan lebih detail karena sedang menerima panggilan untuk mengikuti kelanjutan proses mediasi.

Baca juga :  Masyarakat Resah Berkepanjangan, Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung Minta Penyidik Berikan Kejelasan

“Masih proses mediasi, jadi masih bersifat rahasia. Kami belum mau mengungkapkan apa yang terjadi pada saat mediasi. Masih mediasi sekali lagi tanggal 24 Juli nanti untuk penentuannya dilanjutkan atau tidak,” kata Sagung singkat kepada awak media.

Ketika dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Agung Ketut Mawa Kesama lainnya, Anak Agung Gde Agung saat dimintai tanggapannya, menyatakan dirinya menyerahkan semua proses hukum bergulir di sidang pengadilan.

“Ya benar itu, biarkan semua berproses bagaimana nanti. Semua kan lewat pengadilan. Kami belum bisa banyak komentar, tapi benar (Senin, 17 Juli 2023, red) akan ada agenda sidang terkait gugatan tersebut,” cetus kuasa hukum penggugat saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (15/7/23).