DIKSIMERDEKA.COM, BUTON, SULTRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata, Kecamatan Kadatau Buton Selatan.

Ketiga tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) inisial EOHS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial AR, dan Direktur PT Tatwa Jagatnata berinisial CHES.

Baca juga :  Kejati Pabar Tetapkan Tersangka Korupsi Pemeliharaan Kantor DPRD

Asisten Kejari Buton Ade Hermawan mengatakan tersangka dijerat lantaran melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Akibat perbuatan tersangka kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik sebesar Rp. 1.612.990.000,” terang Ade Hermawan.

Baca juga :  Kejati Pabar Tetapkan Tersangka Korupsi Pemeliharaan Kantor DPRD

Sebelumnya Kejari Buton telah memeriksa lima orang saksi terkait perkara yang dimaksud. Adapun saksi-saksi yang diperiksa WR, KS, L, dan A selaku Fraksi PDI-P Buton Selatan, dan J selaku Sekretaris Dinas PUPR Buton Selatan 2019.

Baca juga :  Kejati Pabar Tetapkan Tersangka Korupsi Pemeliharaan Kantor DPRD

Editor: Agus Pebriana