DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI -Gubernur Bali I Wayan Koster angkat bicara soal tindakan penarikan tarif retribusi bagi wisatawan yang melakukan aktivitas snorkeling di Bali. Hal ini setelah ada banyak keluhan yang datang dari pelaku pariwisata.

Menurut Koster pengenaan tarif retribusi kepada wisatawan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, pihaknya juga menyadari bahwa masih minimnya sosialisasi berkaitan dengan kebijakan tersebut.

Baca juga :  Perda Pungutan Wisatawan Asing Perlu Sejumlah Penyesuaian

“(Penarikan retribusi) itu sudah sesuai aturan yang dijalankan, cuma mungkin belum ada yang dapat sosialisasi,” terang Koster usai rapat paripurna di gedung DPRD Bali, Senin (03/06/2023).

Lebih jauh, Koster menyampaikan sudah memerintahkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali untuk menertibkan aturan tersebut di lapangan.

Baca juga :  Gubernur Koster Terima Bantuan 5.000 Alat Rapid Test dari Bambang Soesatyo

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan bahwa pemerintah tengah membentuk tim khusus yang bertujuan untuk melakukan sosialisasi dan pelaksanaan retribusi.

Pemayun juga menjelaskan bahwa berdasarkan Perda 7 Tahun 2021 untuk aktivitas penarikan retribusi memang diizinkan.

“Jadi bukan ilegal dan sesuai dengan Perda 7 yang diterbitkan tahun 2020 dan baru dijalankan,” ujarnya.

Baca juga :  Sambut Wisatawan Tiongkok, Wagub Cok Ace Minta Tata Pariwisata Bali

Disamping itu, Pemayun mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi Perda 7 Tahun 2021 dengan Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gagawisri) pada 25 Oktober 2022.

“Kami sudah mengundang para pelaku yang sudah tergabung Gagawisri, namun yang hadir memang 28 pengusaha dari 100 pengusaha sekian yang kami undang,” terangnya.

Reporter: Agus Pebriana