DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Polda Bali berhasil kantongi tiga akun fanspage (halaman penggemar, red) media sosial Facebook yang melakukan siaran langsung promosi judi online.

“Pemilik akun fanspage tersebut berada di Wilayah Badung,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi (Wadirreskrimsus) Polda Bali Ranefli Dian Candra saat melangsungkan jumpa pers kepada awak media, Kamis (1/6/2023).

Baca juga :  Amankan Pemilu 2024, Polda Bali Kerahkan 7191 Personil

Sub Direktorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengamankan akun fanspage Facebook atas nama Mami Queen, Zona Baper, dan Julehot Gimang. Masing-masing tersangka diketahui berinisial FL (30), JIS (22), DPL (29) dan GPP (28).

Baca juga :  Bawaslu Bali Minta Parpol Lengkapi Surat Pemberitahuan Sebelum Berkampanye

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu sebagai host streamer slot judi online,” imbuhnya.

Atas tindakan tersebut, tersangka dikenai Pasal 45 Ayat (2) JO Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik JO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.