Prodi Ilmu Hukum Unud Promosikan Doktor Baru
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Program Studi S3 (Doktor) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) mempromosikan doktor baru atas nama Ni Gusti AA Mas Tri Wulandari, Jumat (05/05/2023) bertempat di Aula FH Unud Kampus Denpasar.
Dosen di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) itu berhasil meraih gelar doktornya dengan disertasi berjudul “Pengaturan Pendampingan Ahli Kesehatan Jiwa Bagi Istri Sebagai Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga.”
Promosi doktor dipimpin langsung oleh Kaprodi S3 Ilmu Hukum FH Unud, Prof I Putu Sudarma Sumadi, didampingi oleh Tim Promotor, yakni Prof Ibrahim R, Dr Ida Bagus Surya Dharma Jaya, Dr Sagung Putri, Purwani SH MH, dan 4 orang dosen penguji lainnya.
Disertasi Mas Tri Wulandari membahas 3 rumusan masalah, yaitu: (1) Apakah dasar filosofis pendampingan ahli Kesehatan jiwa bagi istri dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga?;
(2) Bagaimana pengaturan pendampingan ahli Kesehatan jiwa bagi istri sebagai pelaku KDRT saat ini (ius constitutum)? dan (3) Bagaimana sistem pendampingan ahli Kesehatan jiwa bagi istri sebagai pelaku KDRT di masa mendatang?
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia mengatur perlindungan terhadap perempuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan jauh sebelum CEDAW diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
Yakni dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination of All Forms Of Discrimination Against Women).
Pendampingan ahli kesehatan jiwa sebagai supporting criminal justice system hingga saat ini belum ada payung hukumnya dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) maupun perundang-undangan nasional lainnya terkait KDRT.
Menurutnya, perlu ada penyelarasan UU PKDRT dengan pengaturan pendampingan ahli kesehatan jiwa sebagai supporting criminal justice system bagi istri pelaku KDRT agar tercipta keadilan dan perlindungan yang seimbang di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan