DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALIKekerasan masih menghantui anak-anak Indonesia khususnya Bali. Dalam catatan yang dihimpun UPTD PPA Kabupaten/Kota se-Bali terdapat sebanyak 377 kasus kekerasan terhadap anak terjadi pada tahun 2022.  Untuk itu upaya penanggulangan perlu dilakukan mengingat anak merupakan generasi penerus bangsa. 

Pelecehan seksual menempati urutan teratas kekerasan terhadap anak (102) kasus. Kemudian disusul kekerasan fisik (60) kasus, psikis (60) kasus, penelataran (55) kasus, penculikan (1) kasuss, TPPO (1) kasuss, konflik pengasuhan (53) kasus dan bentuk-bentuk kekerasan lainya (46) kasus.

Dari total 377 kasus kekerasan terhadap anak, Kota Denpasar menempati urutan pertama sebanyak 241 kasus, kemudian disusul Buleleng 31 kasus, Karangasem 27 kasus, Jembrana 22 kasus, Gianyar 19 kasus, Badung 18 kasus, Tabanan 11 kasus, Bangli 5 kasus, kemudian Klungkung 3 kasus. 

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini mengatakan rentannya anak menjadi korban kekerasan tidak terlepas dari masih kurangnya pemahaman dan kesadaran para orang tua berkaitan dengan bagaimana perlindungan anak. 

Baca juga :  Gubernur Bali Keluarkan Edaran Tentang Sistem Pembelajaran Selama PPKM Level 3 di Bali

“Masih banyak sekali dari kita (orang tua) berpatokan pada (pola asuh) apa yang sudah kita pahami sejak lama. Bagaimana memposisikan anak, bagaimana memperlakukan anak. Masih banyak orang berpikir memperlakukan anak seperti sebelumnya. Misalkan kekerasan untuk membina anak,” terangnya.

Menurut Gede Yastini pola asuh kepada anak harus menjadikan anak sebagai subjek yang harus didengar, diperhatikan dan dilindungi. Pola asuh demikianlah, tambah Yastini yang harus dipahami oleh para orang tua dan keluarga sehingga perlindungan utama terhadap anak ada pada tingkat keluarga. 

Disamping kesadaran orang tua, rentanya anak menjadi korban kekerasan juga diakibatkan oleh kesadaran lingkungan masyarakat yang masih lemah terhadap perlindungan anak. Lemahnya kesadaran ini membuat minimnya laporan jika ada kekerasan dilingkungan masyarakat tersebut.

Menurut Yastini jika kesadaran terhadap perlindungan anak ditingkat keluarga dan masyarakat terbangun maka perlindungan anak akan berjalan dengan baik. 

“Tapi kalau itu tidak terbangun maka tidak akan berjalan dengan baik. Seperti bolong juga seperti jika pemahaman perlindungan anak tidak terjadi diranah keluarga maka kekerasan akan terjadi dalam lingkup keluarga. Sementara itu jika masyarakat tidak punya pemahaman ketika melihat kekerasan dan menganggap cuek serta bukan urusannya menyebabkan minim laporan dan pencegahan karena itu semua harus bergerak sehingga bisa berjalan,” terangnya.

Baca juga :  Datang ke Bali, Wisatawan Bisa Nikmati Kharisma Event Nusantara

Lebih jauh, Yastini mengatakan bahwa kedepan proses perlindungan terhadap anak harus dilakukan pada bagian hulu salah satunya dengan pendekatan pararem desa atau aturan berbasis adat ditingkat desa. 

“Dengan pendekatan adat ini yang ada di hulu ini kita akan bisa mengedepankan pencegahan. Bukan menunggu kasus sudah terjadi,” terangnya

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi mengesahkan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Rapat Paripurna 11 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, bertempat di Kantor DPRD, Senin (10/04/2023). 

Penyampai Raperda Perlindungan Anak, I Wayan Sari Galung mengatakan disahkanya Raperda ini didasari oleh keinginan untuk merevisi substansi Konsideran dan Batang Tubuh agar sesuai ketentuan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. 

Baca juga :  TP PKK Provinsi Bali Gelar Pasar Rakyat Berbelanja dan Berbagi di Kabupaten Karangasem

Disamping itu juga adanya perampingan Perangkat Daerah terutama yang mengatur Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Perlindungan Anak berada dibawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.  Saat ini telah bergabung menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Lebih jauh I Gusti Ayu Aries Sujati mengatakan Raperda ini diharapkan dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam memberikan perlindungan kepada anak, serta pemenuhan hak-hak anak sebagai hak asasi manusia, sehingga Daerah Provinsi Bali diharapkan menjadi Daerah Provinsi Layak dan Ramah Anak.

“Kami sangat mengapresiasi terhadap strategi kebijakan Saudara Gubernur beserta Jajarannya, telah dengan benar-benar bekerja memberikan pendampingan penanganan kasus-kasus anak dengan baik untuk memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-haknya, karena anak adalah aset bangsa dan sebagai generasi penerus bangsa di masa depan,” ungkapnya.