DIKSIMERDEKA.COM, KLUNGKUNG Dunia maya dihebohkan dengan peraturan Menteri Perdagangan yang melarang aktivitas thrifting (menjual baju bekas impor). Hal tersebut mendapat kekecewaan dari para pedagang thrifting di pasar Semarapura Klungkung. Menurut mereka thrifting membuat berputarnya ekonomi rakyat kecil. 

“Kami disini hanya mencari makan bila hal ini sampai dilarang kami akan kesulitan untuk mencari pekerjaan lain karena sudah terbiasa dengan berjualan pakaian obral (OB),” keluh salah satu pedagang thrifting di Pasar Semarapura yang tidak mau disebut namanya, Minggu (19/03/2023).

Baca juga :  Direlokasi, Penjualan Endek Pedagang di Pasar Semarapura Menurun

Disamping itu mereka selama ini tidak pernah mengalami gangguan jika menggunakan pakaian yang mereka jual. 

Hal senada juga disampaikan oleh penjual lain yang mengatakan bahwa sumber pendapatannya berasal dari berjualan baju thrifting. “Pendapatan pokok saya dari sini mas jika sampai ini dilarang saya bingung mau kerja apa,” tuturnya.

Baca juga :  Dampak Renovasi, Pedagang Keluhkan Kunjungan Pasar Semarapura Sepi

Pedagang juga menyampaikan bahwa sumber pendapatan mereka ini sudah sanggup untuk menghidupi mereka dengan cukup bahkan anak mereka disekolahkan dengan hasil berjualan pakaian thrifting.

Mereka berharap jika ini ditutup permanen, pemerintah dapat memberikan solusi baik berupa pelatihan kerja maupun bantuan agar mereka bisa melanjutkan hidup.

Baca juga :  Direlokasi, Penjualan Endek Pedagang di Pasar Semarapura Menurun

Reporter: Dewa Fathur