KPU Tegaskan Tetap Menjalankan Tahapan Pemilu
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 meskipun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda pelaksanaannya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan kepada KPU pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dimana salah satu keputusan yaitu menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak menyasar Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
“Sehingga dengan demikian dasar hukum tentang jadwal dan tahapan masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat dan ini sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024,” ungkapkan Hasyim saat berada di Bali, Jumat (2/03/2023).
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan lantaran objek gugatan adalah Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, menurutnya lebih tepat disampaikan di ranah PTUN.
Hal ini karena kewenangan untuk menguji produk tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara khususnya penyelenggara Pemilu berada di ranah PTUN.
“Itu ranah wewenangnya di Pengadilan Tata Usaha Negara dan kami nyatakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima,” terangnya.
Diketahui Partai Prima telah empat kali mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu dalam hal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 diantaranya :
1) Permohonan ke Bawaslu pada tanggal 20 Oktober 2022 dengan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik peserta pemilu. Namun, permohonan sengketa pemilu tersebut oleh Bawaslu ditolak.
2) Permohonan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 30 November 2022 dengan objek sengketa yaitu berita acara hasil verifikasi administrasi. Akan tetapi dalam perkara tersebut, PTUN mengeluarkan penetapan yang pada pokoknya menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut.
Hal ini karena objeknya masih berita acara. Sementara menurut ketentuan UU Pemilu, yang dapat disengketakan jika sudah terbit Keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
3) Permohonan gugatan sengketa proses pemilu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Namun, PT TUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
4) Permohonan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat dengan objek gugatan yakni dirugikannya Partai Prima oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi. Gugatan ini dikabulkan dan diputuskan pada pokoknya KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut diketok pada Kamis (2/3/2023).

Tinggalkan Balasan