DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Universitas Udayana (Unud) melalui Juru Bicaranya, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi memberikan pernyataan terkait tiga pejabat Unud ditetapkan tersangka perkara dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) mahasiswa jalur mandiri Unud tahun 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Dalam pernyataan tertulis yang ia kirimkan ke media ini, Rabu (15/02/23) malam, Senja Pratiwi membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Unud menghormati proses hukum dan untuk menjamin hak-hak ketiga pejabatnya itu, kata Senja, Unud akan memberi bantuan pendampingan hukum. 

Baca juga :  Kejati Bali Tetapkan Tiga Tersangka Perkara Korupsi Dana SPI Unud

“Berdasarkan pasal yang disangkakan, diduga ketiga pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi. Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan,” tulis Senja dalam keterangannya, 

Lebih lanjut, Senja menerangkan bahwa keberadaan Sumbangan Pengembangan Institusi atau disebut SPI ini, dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unud merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum. Begitu juga dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan, disampaikan bahwa Unud sangat berhati-hati. 

Baca juga :  Kejati Bali Tetapkan Tiga Tersangka Perkara Korupsi Dana SPI Unud

Segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan SPI, katanya, senantiasa dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait.

“Semua pembayaran yang berasal dari Sumbangan Pengembangan Institusi seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun yang dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi/digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU),” ujarnya.

“Hal ini yang juga menjadi salah satu contoh bentuk kehati-hatian dan transparansi dari Universitas Udayana dalam konteks pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.

Baca juga :  Kejati Bali Tetapkan Tiga Tersangka Perkara Korupsi Dana SPI Unud

Dalam pernyataannya itu, pihaknya juga menyayangkan adanya pemberitaan di beberapa media massa dan akun media sosial yang menurutnya bernuansa menjatuhkan citra Unud. 

“Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri yang memiliki hak untuk menjaga kepentingan hukum lembaganya, maka Universitas Udayana mengimbau agar pelaku pers dan atau pengelola akun media sosial dapat membuat pemberitaan yang bersesuaian dengan kaidah-kaidah kode etik jurnalistik,” tandasnya.