DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Segala tindakan yang dilakukan oleh siswa-siswi baik di sekolah maupun dalam bersosialisasi di masyarakat memiliki konsekuensi hukum, khususnya dalam penggunaan sosial media (Medsos). Tidak sedikit anak muda harus berurusan dengan hukum lantaran tindakannya yang tidak bijak.

Untuk itu, sebagai upaya pencegahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan edukasi hukum sejak usia dini dengan menyasar siswa siswi sekolah dasar, guna mencegah pelanggaran hukum di kemudian hari. Adapun edukasi kali ini dilakukan di SD 4 dan 3 Sading, Badung, pada Rabu (8/02/23).

Baca juga :  Aktif Beri Penyuluhan Hukum, Kejari Badung Terima Penghargaan Pemkab

Kegiatan edukasi hukum dengan tajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini diikuti oleh ratusan siswa dan didampingi langsung oleh perwakilan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Badung, Kepala Sekolah, beserta guru dan wali kelas.

Kepala Kejari Badung Imran Yusuf menerangkan kegiatan JMS ini merupakan wujud nyata kinerja Pemerintah melalui program Nawa Cita point ke-8 yakni melakukan revolusi karakter bangsa yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa dibidang Pendidikan nasional. 

Baca juga :  Duga Istri Selingkuh, Pria Asal Denpasar Tebas Dokter Di Puskesmas Abiansemal

Lebih lanjut, edukasi ini merupakan satu langkah strategis dan efektif untuk mewujudkan revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan yakni melalui penerangan hukum dan penyuluhan hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejari Badung. Imran berharap setelah kegiatan ini siswa menjadi lebih paham dan bijak bersosial media serta bersosialisasi dengan lingkungan.

“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan salah satu program penyuluhan hukum yang khusus ditujukan untuk anak-anak sekolah, baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA),” ungkapnya.

Baca juga :  Kejari Badung Siap Amankan dan Kawal Realisasi Dana Corona

Diketahui pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Badung (Disdikpora) dengan pemberian materi kepada seluruh siswa dengan tema “Cybercrime dan Cyberbullying”. Dimana materi tersebut dibawakan oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Badung Ida Bagus Eka Putra Wesnawa, S.H beserta rekan-rekan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Badung.