DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali yang juga berstatus sebagai incumbent, Anak Agung Gde Agung mengundurkan diri dalam Pemilu 2024. Hal ini diketahui setelah KPU Bali menerima surat pernyataan pengunduran diri Gde Agung.

“Dengan ini menyatakan bahwa saya tidak melanjutkan lagi proses tahapan pencalonan selaku Bakal Calon Anggota Legislatif DPD-RI 2024, yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi dukungan minimal sejumlah 2416 dengan status akhir MS oleh KPU Bali,” tulis dalam Surat Pernyataan tertanggal Minggu (5/02/2023). 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan Anak Agung Gde Agung mengundurkan diri dalam pemilihan DPD RI pada Pemilu 2024 lantaran memenuhi permintaan angga puri (keraton) agar lebih fokus menjalankan swadharma dalam kegiatan adat istiadat/tradisi serta budaya.

Baca juga :  Anak Agung Gde Agung Serahkan Dukungan DPD RI ke KPU Bali

“Sebelum mengakhiri pernyataan ini, Saya ingin berterima kasih kepada yang setulus-tulusnya kepada para pendukung/simpatisan yang telah bekerja dengan baik membantu Saya,” tulis dalam surat tersebut.

Diketahui Anak Agung Gde Agung merupakan penglingsir atau orang yang dituakan di Puri Mengwi, Badung. Dalam dunia politik kiprah Gde Agung tidak bisa dianggap remeh. Ia pernah menjabat sebagai Bupati Badung selama dua periode yaitu dari 2005-2010 lalu 2010-2015. Lalu melanjutkan karir politiknya sebagai Anggota DPD RI Dapil Bali Periode 2019-2024 dengan perolehan suara 229.675.

Dalam kesempatan wawancara usai menyerahkan syarat minimal dukungan bertempat di KPU Bali pada Jumat 23 Desember 2022 lalu, Anak Agung Gde Agung mengatakan jika masih diberikan kesempatan oleh masyarakat untuk dapat melanjutkan karier politik di DPD RI pada Pemilu 2024 nanti, ia mengungkapkan akan memperjuangkan hadirnya UU Bahasa Daerah.

Baca juga :  Wujudkan Pemilu Inklusif, KPU Denpasar Sosialisasi ke Kelompok Disabilitas

Menurutnya formasi guru daerah  sangat minim di sekolah-sekolah. Oleh karena itu dengan hadirnya UU Bahasa Daerah diharapkan sekolah diwajibkan mengajarkan materi bahasa daerah sehingga akan ada kebutuhan formasi guru bahasa daerah. 

“Permasalahan kita adalah tidak ada guru bahasa daerah. Coba ke sekolah-sekolah yang mengajar bahasa daerah itu pasti guru kesenian, guru agama, dan lain sebagainya. Jadi tidak ada formasi untuk guru bahasa daerah. Ketika sudah ada UU Bahasa Daerah, pasti di sekolah wajib ada pelajaran bahasa daerah dan kemudian wajib ada guru bahasa daerah,” ungkapnya.

Baca juga :  Idham Holik: Sudah Enam Parpol Unggah 100 Persen Data ke Sipol

Disamping itu, ia juga akan berusaha memperjuangkan UU Provinsi Bali. Menurutnya substansi UU Provinsi Bali dapat memperkuat sendi-sendi akar budaya Bali yang kemudian dilindungi oleh hukum positif atau UU.

Dengan mengirimkan surat pernyataan pengunduran diri dalam pemilihan DPD RI Dapil Bali ke KPU Bali, Anak Agung Gde Agung mengikuti jejak anggota DPD RI lainya,  I Made Mangku Pastika yang juga  tidak lagi maju dalam pemilihan DPD RI pada Pemilu 2024. Diketahui keputusan I Made Mangku Pastika tidak maju dalam pemilihan DPD RI lantaran faktor usia.