DIKSIMERDEKA.COM, DENPSAR, BALI – Kasus tanah waris keluarga Anak Agung Ngurah Oka, dari Jero Kepisah, Pedungan Denpasar Selatan mulai menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya datang dari ahli hukum adat Bali, Dr Ketut Wirawan SH MHum. Ia mengatakan seseorang kehilangan hak warisan jika tidak melakukan kewajiban warisnya.

“Di dalam hukum adat Bali yang disebut pewarisan itu adalah proses peralihan kewajiban dan hak dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sekarang kalau mengaku sebagai ahli waris seseorang, kewajiban apa yang pernah dia lakukan,” kata Dr Wirawan kepada media ini, Senin (9/01/2023).

Adapun kewajiban-kewajiban yang dimaksud Dr Wirawan, yakni kewajiban terhadap orang tua, kewajiban terhadap keluarga, kewajiban terhadap leluhur, kewajiban terhadap pura tempat ibadah keluarga (disebut juga sanggah atau pemerajan) atau kewajiban terhadap agama. 

Terkait agama, katanya, orang Bali itu memiliki kewajiban terhadap soroh (pura leluhur) dan kewajiban terhadap desa (pura desa atau sebut juga kahyangan tiga).

“Kewajiban-kewajiban itu harus dijalankan baru bisa mendapatkan waris. Sebenarnya di Bali gampang sekali menentukan, tinggal di tanyakan di desa itu apakah benar orang itu orang desa setempat,punya gak dia merajan atau kalau di punya keluarga yang cukup besar punya gak sanggah atau pemerajan gede,” katanya.

Selain itu, Dr Wirawan juga mempertanyakan dasar hukum (legal standing) pelapor yang mengklaim tanah waris Ngurah Oka itu. Menurutnya, pelapor harusnya terlebih dahulu membuktikan kepemilikannya atas tanah yang diklaim. Untuk mengetahui jelas secara hukum kepemilikan ini, katanya, harus dilakukan melalui gugatan perdata.

“Jadi itu harus jelas dulu dasar kepemilikannya ada gak. Untuk mengetahui secara jelas dia memiliki legal standing kepemilikan maka dia harus ajukan ini ke gugatan perdata dulu. Jangan sampai orang gak punya hak melapor. Jadi harus jelas keterkaitan dia dengan yang dilaporkan, kemudian apa yang dirugikan dari dia,” ujarnya.

“Melapor si boleh-boleh saja, sekarang yang menerima laporan menjadi pertanyaan, apakah harus diterima dan diproses laporan itu atau tidak,” singgungnya.

Lebih lanjut, Dr Wirawan mengatakan, sebenarnya dengan sistem sosial yang ada di Bali, sangat mudah menelusuri asal usul seseorang orang Bali. Termasuk kebenaran nama seseorang di Bali yang biasanya memiliki sebutan dengan beberapa nama yang berbeda.

“Yang paling dapat mengetahui kebenaran silsilah seseorang adalah orang di desa itu sendiri, khususnya kelian desa (kepala desa dan aparatur nya). Misal ada pergantian nama (kartu kependudukan), dari Pan Cubling (dipanggil Pan Cubling karena nama anaknya bernama I Cubling) mau ganti menjadi nama aslinya, misalnya Made Sedana. Itu yang paling tau kan kelian desa atau aparat desa di sana,” paparnya.

“Dan dia juga punya soroh. Di dalam sorohnya itu kan pasti ada keluarga besar yang pasti tahu. Dan kedua dia punya desa. Aparat desa pasti tau warganya. Kemudian di Bali, kebiasaan tanah waris digarap juru tandu itu turun temurun. Si juru tandu atau penggarap kan pasti tahu tanah itu punya siapa,” imbuhnya.

Dr Wirawan juga menyinggung adanya putusan praperadilan dalam perkara kasus ini sebelumnya. Seperti diketahui, Ngurah Oka diadukan ke Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan silsilah tanah waris tersebut pada tahun 2018, dan saat ini masih berproses di Ditreskrimsus Polda Bali.

Baca juga :  Tidak Bersalah, Hakim Putus Bebas Jero Kepisah

Di tahun 2015, pelapor yang sama, katanya, juga melaporkan Ngurah Oka ke Polda Bali atas tuduhan penyerobotan dan penggelapan. Dalam laporan itu Ngurah Oka ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status tersangka dicabaut atas perintah putusan praperadilan dan memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan karena alat bukti yang diajukan pelapor terbukti tidak sah. 

Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, menurutnya Dr Wirawan sudah jelas pihak pelapor yang mengklaim tanah waris Jero Kepisah tidak memiliki legal standing.

“Sebenarnya dengan adanya putusan praperadilan kan sudah kelihatan dia tidak ada legal standing lagi dalam masalah ini, untuk apa lagi melaporkan hal yang lain. Misal sekarang dengan melaporkan silsilah, apa dia dirugikan dengan silsilah itu?,” tandasnya.

Pelapor Bukan Keluarga Jero Kepisah

Diberitakan diksimerdeka.com sebelumnya, Putu Harry selaku kuasa hukum Ngurah Oka, mengungkapkan oknum inisial EW, pelapor yang memperkarakan silsilah waris kliennya ke Polda Bali, dikatakan bukanlah keluarga dan tidak ada hak atas tanah waris keluarga Jero Kepisah, yakni tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan itu. 

Putu Harry bahkan menyebut, pelapor sengaja ingin memanfaatkan tangan aparat untuk menekan dengan tujuan mengincar tanah waris keluarga kliennya itu.

Putu Harry menceritakan, kliennya di adukan ke Polda Bali pada tahun 2018 atas tuduhan pemalsuan silsilah. Perkara kali ini adalah yang kedua, setelah sebelumnya laporan yang sama tahun 2015 dihentikan atau SP3 atas perintah putusan sidang praperadilan.

Oknum EW ini, kata Putu Harry, melaporkan kliennya di tahun 2015 dengan dasar dokumen, yaitu IPEDA (Iuran Pendapatan Daerah) tanah tahun 1948, 1952, 1954 yang mana dokumen itu disangsikan kebenarannya, dan telah dibuktikan dalam sidang pra peradilan bahwa dokumen itu tidak sah.

Beberapa dari dokumen itu, katanya, dibuat di hari Minggu, yang mana tidak ada kantor buka di hari Minggu. “Kami juga menyangsikan, lembaga stempel tanda tangan itu, karena lembaga itu tidak ada di tahun 1948 atau 1954. Lembaga itu baru ada di tahun 56-an ke atas,” ungkapnya.

Tak pelak, laporan kedua ini membuat kliennya, Ngurah Oka dan keluarga, katanya, merasa resah, mereka menilai ada niat jahat yang ingin mengkriminalkannya. Ngurah Oka hingga harus bersurat meminta pengayoman hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Klien kami merasa dikriminalisasi. Karena EW ini (pelapor, red) menekan klien kami dengan membuat laporan polisi menggunakan dasar dugaan pemalsuan silsilah dan dokumen yang sudah terbukti tidak sah (IPEDA). Tentu klien kami bingung, karena EW ini bukan bagian dari saudara klien kami,” ungkapnya, Jumat (30/12/2022) lalu.

Selama ini, Putu Harry menerangkan, tidak satupun nama di keluarga Jero Kepisah yang mempersoalkan silsilah. Sehingga, menurutnya aneh jika kemudian ada orang bukan saudara yang mempersoalkannya. Terlebih, polisi mau menerima dan memproses laporannya. 

Harusnya, kata Putu Harry, jika oknum EW ini merasa memiliki hak, maka membuktikan terlebih dahulu haknya tersebut melalui gugatan perdata di pengadilan. Jika memang terbukti dia benar, dan silsilah Jero Kepisah tidak sah, baru dapat melapor pidana.

Baca juga :  Kesaksian Mantan Prajuru Banjar Kepisah: Gusti Raka Ampug Leluhur Jero Kepisah

“Semua orang yang tercantum di dalam silsilah keluarga besar klien kami, keluarga Jero Kepisah ini, tidak pernah ada yang merasa keberatan, dan tidak pernah merasa dirugikan atas dokumen-dokumen (silsilah) itu.”

“Jadi ini aneh, ketika klien kami diperiksa, dimintai keterangan seputar permasalahan dia dan keluarganya ini dengan pelapor orang lain, atau orang yang bukan saudaranya. Dan tidak pernah membuktikan haknya atas dokumen yang dia miliki,” terangnya.

Pelapor Mengklaim dari Leluhur yang Sama

Ngurah Oka dilaporkan dengan dugaan pemalsuan silsilah keluarga almarhum I Gusti Raka Ampug, karena pelapor dikatakan mengklaim memiliki silsilah dengan nama leluhur sama. Namun menurut Putu Harry, I Gusti Raka Ampug yang diklaim pelapor bukanlah dari Jero Kepisah, Pedungan Denpasar.

“Jadi menurut silsilah versi mereka (pelapor, red) mengaku ahli waris I Gusti Raka, tapi sebenarnya bukan Jero Kepisah. Semetara silsilah klien kami jelas ahli waris dari I Gusti Raka Ampug dari Jero Kepisah Pedungan Denpasar, yang selama ini turun temurun menguasai objek tanah itu. Tentu itu berbeda,” terangnya.

Dalam masalah kepemilikan tanah, jelasnya, salah satu yang terpenting adalah penguasaan lahan. Barangsiapa yang menempati dan menguasai tanah lebih dari 20 tahun berturut-turut, dibuktikan dengan ada persetujuan kepala lingkungan atau siapapun yang berwenang, maka dapat diajukan sertifikat atas namanya.

“Jadi logikanya, ketika merasa memiliki hak atas tanah klien kami ini, pada zaman itu harusnya sudah digugat ke keluarga klien kami, jadi orang-orang (leluhur, red) yang bermasalah zaman itu kan masih hidup untuk bersengketa atau apapun bentuknya, tetapi kenapa baru sekarang setelah berpuluh-puluh tahun, setelah orang-orangnya sudah pada meninggal baru mempersoalkan,” ujarnya.

Pelapor Minta Tanah Dibagi

Sebelum diperkarakan di kepolisian, pada tahun 2015, Putu Harry mengatakan kliennya pernah didatangi oleh oknum EW ini bersama dengan mediator dan orang-orang pendampingnya, ke rumah kliennya di Jero Kepisah.

EW dikatakan mengaku memiliki dokumen versi pihaknya yang dipakai dasar mengklaim tanah waris itu, dan atas dasar itu meminta tanah sawah seluas kurang lebih 8 Hektar terletak di Subak Kerdung, Pedungan Denpasar Selatan itu dibagi 40 persen untuknya, 40 persen kliennya dan 20 persen pihak mediator. 

“Orang ini datang meminta bagian tanah. Disaksikan oleh keluarga klien kami, orang itu mengancam, jika tidak diberikan, akan mempidanakan klien kami. Dengan jumawa dia bilang, akan mengkasuskan jika permintaannya itu tidak dipenuhi,” tuturnya.

Lantaran bukan saudara dan tidak ada hak, permintaan itu pun ditolak oleh kliennya. Dan, lantaran ditolak, ancaman itu pun dilakukan dengan melaporkan kliennya ke polisi atas tuduhan telah melakukan penyerobotan tanah dan pemalsuan.

“Klien kami saat itu sampai dijadikan tersangka atas laporan itu. Sampai akhirnya putusan sidang pra peradilan menyatakan penetapan tersangka klien kami itu tidak sah, dan memerintahkan agar penyidikan dihentikan atau SP3,” tuturnya.

Paska itu, upaya menekan dengan cara mengkriminalkan kliennya dikatakan tidak berhenti. Oknum ini dikatakan kembali mengadukan kliennya ke polisi pada tahun 2018. Kali ini ke Ditreskrimsus Polda Bali, menggunakan dasar dokumen yang dikatakan sama dengan laporan tahun 2015.

Baca juga :  Dagelan Perkara Tuduhan Pemalsuan Silsilah Jero Kepisah: Permainan Oknum Penyidik ?

Setelah empat tahun aduan tersebut, baru di tahun 2022 ini kliennya dipanggil. Sehingga menurutnya ada kesan mengulur-ulur kasus ini, agar kliennya semakin resah dan tertekan dan akhirnya menyerah.

“Ini sudah lama, laporan 2018 sekarang akhir 2022 baru diproses seperti ini. Jangan diulur-ulur seperti ini. Bentuk penekanan seperti ini agar ketakutan, akhirnya menyerah dan menyerahkan tanahnya. Padahal klien kami jelas hak kepemilikan sudah memiliki sertifikat atas tanah leluhurnya itu,” katanya.

Seandainya saat itu Ngurah Oka dan keluarga tidak mendapat pendampingan hukum, mungkin saat itu sudah merelakan tanahnya, karena keluarga tidak tahan, merasa resah dan tertekan. “Jadi, kami mohon penyidik Ditreskrimsus Polda Bali bekerja secara objektif dan transparan,” tandasnya.

Tanah Dikuasai Turun Temurun oleh Keluarga Jero Kepisah

Ngurah Oka menegaskan bahwa pihaknya telah turun temurun menguasai tanah tersebut. Dan selama ini penggarap yang mengelolanya tidak pernah membagi hasil dengan pihak lain, selain keluarga Jero Kepisah. Dan tidak pernah ada yang mempermasalahkan kepemilikan keluarga Jero Kepisah atas tanah itu.

“Tanah itu turun temurun dari generasi kompiang (orang tua kakeknya, red). Penggarap selalu membawa bagi hasil panen ke rumah kami Jero Kepisah. Tidak ada memberikan ke pihak lain, karena tanah itu memang milik leluhur kami. Kok bisa dibilang menyerobot. Kan aneh,” ungkapnya.

Perkara Masih Tahap Penyelidikan

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Roy Hutton Marulamarata Sihombing mengatakan pihaknya sudah banyak berproses menangani kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. 

Roy Hutton juga mengatakan bahwa penanganan kasus ini mendapat atensi langsung dari Mabes Polri. Dimana statusnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan. 

“Sudah banyak yang kami lakukan, beberapa instansi juga sudah kami periksa. Termasuk beberapa ahli. Karena ada perbedaan antara pihak A (pelapor, red) mengatakan silsilahnya begini, dan pihak B (terlapor, red) mengatakan silsilahnya begini,” ungkapnya, di sela-sela konferensi pers akhir tahun yang digelar Polda Bali, Kamis (29/12/2022).

“Masih berproses, nanti akan kita sampaikan lagi perkembangannya. Kasus ini sedang dalam penanganan lidik di kami untuk apakah nanti dapat dinaikan ke penyidikan atau dihentikan. Kami juga mendapatkan atensi dari Mabes Polri terkait penanganan kasus ini,” katanya.

Sementara, terkait dugaan kriminalisasi terhadap keluarga Jero Kepisah, Kabid Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Bali, Kombes Pol Bambang Tertianto, yang diketahui saat ini dalam proses mutasi ke Mabes Polri, menanggapi normatif adanya dugaan tersebut.

“Kalau itu kan kasus yang khusus di reserse, kalau ditanyakan ke saya berarti harus ada laporan yang kita (Bid Propam) tangani. Jika ditemukan oknum penyidik yang seperti itu kita akan tangani,” katanya.

“Pertama tentunya akan ada proses penyelidikan yang dilakukan Paminal (Pengamanan Internal). Nanti akan terbukti apa disitu bisa disiplin, bisa kode etik. Kalau disiplin ditangani Provost (penegakan disiplin dan ketertiban). Kalau kode etik akan ditangani Wabprof (pertanggungjawaban profesi),” tandasnya.